Sunday 6 March 2016

Hukum Islam Dalam Pernikahan



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Sesuai hakekat manusia yang membedakannya dengan mahluk hidup lainnya, sudah menjadi kodrat alam sejak dilahirkan manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya didalam suatu pergaulan hidup. Hidup bersama manusia adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat jasmani maupun bersifat rohani.
Pada umumnya, pada suatu masa tertentu bagi seorang pria maupun sorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama dengan manusia lainnya yang berlainan jenis kelaminnya. Hidup bersama antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah memenuhi syarat-sayarat terentu disebut perkawinan.
Perkawinan ini disamping merupaka sumber kelahiran yang berarti obat penawar musnahnya manusia karena kematian juga merupakan tali ikatan yang melahirkan keluarga sebagai dasar kehidupan masyarakat dan negara. Hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita tersebut mempunyai akibat yang sangat penting dalam masyarakat, baik terhadap kedua belah pihak maupun terhadap keturunannya serta anggota masyarakat lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu peraturan yang mangatur tentang hidup bersama itu.
Pada masyarakat sekarang, suatu perkawinan dianggap sah apabila telah mendapat pengakuan dari negara. Cara untuk mendapatkan pengakuan itu sering berbeda-beda diantara negara yang satu dengan negara yang  lain. Di dalam Negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, dimana sila yang pertama adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa” maka perkawinan dianggap mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama atau kerohanian sehingga perkawinan bukan saja mengandung unsur lahir atau jasmani tetapi juga mengandung unsur batin atau rohani, disamping itu pula perkawinan mempunyai peranan yang penting, terlebih-lebih sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana didalam pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dengan demikian peranan agama dan kepercayaan semakin lebih diteguhkan didalam hukum positif kita. Dengan adanya pasal 2 ayat (1) tersebut pelaksanaan menurut agama dan kepercayaan masing-masing telah merupakan syarat mutlak untuk menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Tidak ada persoalan apabila perkawinan hanya dilakukan antara orang-orang yang seagama atau sekepercayaan. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dibuatlah makalah ini yang berjudul “ Perkawinan “ dengan tujuan untuk memahami lebih jauh tentang makna perkawinan menurut pandangan islam.
B.    RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dalam makalah ini  yaitu sebagai berikut :
1.    Apa pengertian dan arti perkawinan menurut pandangan islam dan UU ?
2.    Bagaimanakah hukum perkawinan menurut pandangan islam ?
3.    Bagaimanakah tujuan dan hikmah perkawinan menurut pandangan islam ?
4.    Bagaimanakah cara-cara perkawinan yang sah menurut pandangan islam ?



C.    TUJUAN
Tujuan yang dapat diperoleh dari makalah ini yaitu sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui pengertian dan arti perkawinan menurut pandangan islam dan UU
2.    Untuk mengetahui hukum perkawinan menurut pandangan islam
3.    Untuk mengetahui tujuan dan hikmah perkawinan menurut pandangan islam
4.    Untuk mengetahui cara-cara perkawinan yang sah menurut pandangan islam




BAB II
 PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Dan Arti Perkawinan Menurut Pandangan Islam Dan UU
        Perkawinan dalam islam adalah suatu akad atau suatu perjanjian yang mengikat antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tujuannya adalah untuk menghalalkan hubungan kelamin antara seorang laki-laki dan perempuan secara suka rela dan ada kerelaan antara kedua belah pihak dan ini merupakan satu kebahagiaan dalam hidup berkeluarga yang dilakukan dengan penuh rasa kasih sayang dan ketentraman (sakinah) dengan cara-cara yang telah di ridhloi oleh Allah SWT. Hakekat perkawinan sendiri adalah ikatan lahir batin suami isteri untuk hidup bersama dan memiliki tujuan untuk membentuk keluarga (hidup berrumah tangga) yang bahagia dan sejahtera (Rasjid, 1996).
Secara bahasa Al-nikah yutlaq 'ala al-wat' wa 'ala al-'aqd dun al-wat'. Kata al-nikah kalau secara umum dipakai dalam makna persetubuhan, tapi juga bermakna akad tanpa persetubuhan. Sedangkan pengertian Perkawinan Secara umum Fuqaha’ telah memberikan definisi kalau perkawinan itu adalah Sebuah akad yang menghalalkan bagi kedua belah pihak untuk bersenang-senang sesuai dengan syariat. Walaupun mungkin ada definisi lain yang berbeda, akan tetapi semua definisi tersebut memiliki pengertian yang sama, bahwa obyek akad pernikahan adalah memberikan hak antara suami isteri untuk bersenang-senang sesuai dengan syariat. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Amir, 2007).
Islam telah mengajarkan banyak hal mengenai pernikahan, seperti bagaimana cara mencari kriteria calon pasangan untuk pendamping hidup, sampai bagaimana cara memperlakukannya pasangan apabila telah secara resmi menjadi pasangan suami isteri. Semua telah dituntun dalam agama Islam. Demikian juga Islam telah mengajarkan bagaimana cara mewujudkan sebuah acara pesta pernikahan agar meriah, namun tetap mendapatkan berkah serta tidak melanggar dari tuntunan dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Perkawinan/pernikahan menurut hukum islam. 
Menurut bahasa perkawinan atau nikah adalah berkumpul dan bercampur. Dan menurut istilah syarak pula adalah ijab dan qabul atau sering disebut dengan ‘aqad yang akan menghalalkan jika seorang lelaki dan perempuan melakukan hubungan badan. Dengan adanya pernikahan ini menjadikan manusia bisa hidup berpasang-pasangan, menghalalkan perkawinan dan mengharamkan zina (Ahmad, 1995).
2.2 Hukum Perkawinan menurut Pandangan Islam
        Hukum perkawinan menurut pandangan islam yaitu sebagai berikut :
• Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bisa menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia mampu membayar mahar dan mampu nafkah kepada calon isterinya. 
• Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya.
• Harus kepada orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan
• Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri.
• Haram kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah (Aminnudin, 2008).
2.3. Tujuan dan Hikmah Perkawinan menurut pandangan islam
            Tujuan dan hikmah perkawinan dalam pandangan islam yaitu sebagai berrikut :
•    Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi.
Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
•    Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan..
•     Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah.. 
       Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib. 
•    Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah). . 
•    Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih 
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam. Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. 
    Sedangkan Hikmah Perkawinan menurut (Achmad, 1995) yaitu sebagai berikut :
• cara yang halal untuk menyalurkanm nafsu seks.
• Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
• Memelihara kesucian diri
• Melaksanakan tuntutan syariat
• Menjaga keturunan
• Sebagai media pendidikan: 
• Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
• Dapat mengeratkan silaturahim
2.4.  Cara-cara Perkawinan yang sah menurut Hukum Islam
            Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih (sesuai dengan pemahaman para Salafus Shalih -peny), secara singkat penulis sebutkan dan jelaskan seperlunya :
1. Khitbah (Peminangan)
    Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi). 
2. Aqad Nikah
        Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar .
d. Adanya Wali.
3. Walimah
            Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan (Al hamdani, 2002).







BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan diatas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu sebagai berikut :
1.    Perkawinan dalam islam adalah suatu akad atau suatu perjanjian yang mengikat antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tujuannya adalah untuk menghalalkan hubungan kelamin antara seorang laki-laki dan perempuan secara suka rela.
2.    Hukum perkawinan menurut pandangan islam yaitu Wajib, Sunat, Wajib, Makruh dan Haram.
3.    Tujuan dan hikmah perkawinan dalam pandangan islam yaitu Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi, Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur, Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami, Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah serta Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih. 
4.    Cara –cara perkawinan yang sah menurut hokum islam yaitu Khitbah (Peminangan), Aqad Nikah dan Walimah.




DAFTAR PUSTAKA
Achmad Kuzari, 1995. Nikah Sebagai Perikatan. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ahmad Rofiq,1995. Hukum Islam di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Al-Hamdani, 2002. Risalah an-Nikah. Pustaka Amani: Jakarta. 

Aminuddin, 2008, Pendidikan Agama Islam. Bumi Aksara, Jakarta.

Amir Syarifuddin,2007. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta. 

Rasjid, Sulaiman, H., 1996. Fikh Islam, Sinar Baru Algesindo, Bandung.

No comments:

Post a Comment