Wednesday 24 February 2016

Karakteristik Dalam Agama Islam


KATA PENGANTAR
Segala puji penulis panjatkan ke hadirat Allah yang telah membimbing manusia dengan  petunjuk-petunjuknya sebagaimana yang terkandung dalam Alquran dan sunnah, petunjuk menuju  ke jalan yang lurus dan jalan yang diridhoinya. Demikian juga penulis, penulis bersyukur kepadanya yang telah memudahkan penulisan makalah yang sederhana ini hingga dapat terselesaikan dengan judul:

“KARAKTERISTIK EKONOMI ISLAM”.
Shalawat beserta salam semoga senantiasa dihantarkan kepada junjungan Nabi Muhammad, para sahabat, keluarga, dan para pengikutnya sampai di hari kiamat.
Tentunya dalam penulisan makalah ini dengan segala keterbatasan, tidak lepas dari kekurangan, tetapi penulis telah berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir kekurangan-kekurangan tersebut. Oleh karena itu, sangat diharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan penulisan makalah pada masa-masa berikutnya. Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca pada umumnya. Amin.

Penulis



DAFTAR ISI
HALAMAN DEPAN.......................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang....................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah ................................................................................. 1

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ekonomi Islam..................................................................... 2
2.2 Sistem Ekonomi Islam........................................................................... 2  
2.3 Karaktersitik Ekonomi Islam................................................................. 3
2.4 Perbandingan Sistem Ekonomi Islam Dan Sistem Ekonomi Lainnya... 11

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................ 14
3.2 Saran ..................................................................................................... 14

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 15



BAB I
PENDAHULUAN
1.1         LATAR BELAKANG
Ekonomi memiliki karakter  tertentu  yang di bedakan   dengan paham lainnya. Suatu paham termasuk ekonomi ,di bangun oleh suatu tujuan, prinsip, nilai,dan paradigma. Sebagai misal, paham liberaslisme di bangun atas tujuan terwujudnya kebebasan setiap individu  untuk mengembang kan dirinya. Kebebasan ini akan terwujud  jika setiap individu memiliki  kesempatan yang sama untuk berkembang. Oleh karena itu,kesamaan kesempatan  merupakan prinsip  yang akan di pegang yang pada akhirnya akan melahirkan suatu paradigma persaingan  bebas.

Ekonomi islam di bangun  untuk tujuan suci di tuntun oleh ajaran islam dan di capai dengan cara cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran islam.Oleh karena itu, ke semua hal tersebut saling terkait dan terstruktur secara hierarkis,dalam arti bahwa spirit ekonomi islam tercermin dari tujuannya,dan di topang oleh pilarnya,Tujuan untuk mencapai  falah hanya bisa (Islamic values),dan pilar operasional,yang tercermin dalam prinsip-prinsip ekonomi (Islam principles).Dari sinilah akan tampak suatu bangunan ekonomi islam dalam suatu paradigma,baik paradigma dalam berpikir dan berperilaku maupun bentuk perekonomiannya. Pilar ekonomi islam adalah moral. Hanya dengan moral islam inilah bangunan ekonomi islam dapat tegak dan hanya dengan ekonomi islam lah falh dapat dicapai. Moralitas islam berdiri di atas suatu postulat keimanan dan postulat ibadah. Esensi dan moral islam adalh tauhid. Implikasi dari tauhid, bahwa ekonomi  islam memiliki sifat transcendental ( bukan sekuler), di mana peranan Allah dalam seluruh aspek ekonomi menjadi mutlak.


1.2         RUMUSAN MASALAH
                  1.            Apa yang dimaksud Ekonomi Islam?
                  2.            Bagaimana Sistem Ekonomi Islam?
                  3.            Bagaimana Karaktersitik Ekonomi Islam?
                  4.            Bagaimana Perbandingan Sistem Ekonomi Islam Dan Sistem Ekonomi Lainnya?



BAB II
PEMBAHASAN

2.1     PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Kata Islam setelah “Ekonomi” dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai landasan nilai.
Sedang ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat (hereafter). Ekonomi adalah aktifitas yang kolektif.

2.2     SISTEM EKONOMI ISLAM
Sistem ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai islam, bersumber dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Ini telah dinyatakan dalam surat al maidah ayat (3). Sistem ekonomi islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis, sistem ekonomi islam memiliki sifat-sifat baik dari sistem ekonomi sosialis dan kapitalis, namun terlepas dari sifat buruknya.
Sistem ekonomi islam adalah sebuah sistemyang tidak lahir dari ahsil akal manusia, akan tetapi sebuah system yang berdasarkan ajaran islam yang bersumber dari al-qur’an dan Hadits yang dikembangkan oleh pemikiran manusia yang memenuhi syarat dan ahli dalam bidangnya.
Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.



Prinsip ekonomi Islam adalah:
                                     1.     Kebebasan individu.
                                     2.     Hak terhadap harta.
                                     3.     Kesamaan sosial.
                                     4.     Keselamatan sosial.
                                     5.     Larangan menumpuk kekayaan.
                                     6.     Larangan terhadap institusi anti-sosial.
                                     7.     Kebajikan individu dalam masyarakat.

2.3         KARAKTERSITIK EKONOMI ISLAM
2.3.1   Harta  kepunyaan Allah dan Manusia merupakan Khalifah atas harta

                Semua harta baik benda maupun alat-alat produksi adalah milik Allah SWT. Seperti tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 284.

Artinya :
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
                Manusia adalah khalifah atas harta miliknya. Seperti tercantum dalam surat al-Hadiid ayat 7.

Artinya : Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.[1] Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.

Terdapat pula sabda Rasulullah yang juga menjelaskan bahwa segala bentuk harta yang dimiliki manusia pda hakikatnya adalah milik Allah SWT semata dan manusia diciptakan untuk menjadi khalifah “ Dunia ini hijau dan manis. Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) di dunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia ini”.

2.3.2   Ekonomi Terikat dengan akidah, Syariah (Hukum), dan Moral

Bukti-bukti hubungan ekonomi dan moral dalam islam:
                Larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat. Sabda Rasulullah “ Tidak boleh merugikan diri sendiri dan juga orang lain” (HR. Ahmad)
                Larangan melakukan penipuan dalam transaksi, ditegaskan dalam Sabda Rasulullah “Orang-orang yang menipu kita bukan termasuk golongan kita”.
                Larangan menimbun emas, perak atau sarana moneter lainnya sehingga dapat mencegah peredaran uang dan menghambat fungsinya dalam memperluas lapangan produksi. Hal ini sperti tercantum dalam QS 9:34.
                Larangan melakukan pemborosan karena dapat menghancurkan individu dalam masyarakat.



2.3.3   Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
Aktivitas keduniaan yang dilakukan manusia tidak boleh bertentangan atau bahkan mengorbankan kehidupan akhirat. Apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk mencapai tujuan akhirat kelak. Prinsip ini jelas berbeda dengan ekonomi kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan untuk kehidupan duniawi saja. Hal ini jelas ditegaskan oleh surat al-Qashash ayat 77:
 “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. “

2.3.4   Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbanagan Antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan umum

Islam tidak mengakui hak mutlak dan atau kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam hak milik. Hal ini tercantum dalam surat Al Hasyr ayat 7,

Artinya : Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.





Al Maa’uun Ayat 1-3,

1.      Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?
2.      Itulah orang yang menghardik anak yatim,
3.      Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.


Serta Surat al-Ma’arij ayat 24-25.


2.3.5   Kebebasan individu dijamin dalam islam
Islam memberikan kebebasan tiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi namun tentu saja tidak bertentangan dengan aturan AlQuran dan AsSunnah, seperti tercantum dalam surat al Baqarah ayat 188.

2.3.6   Negara diberi kewenangan turut campur dalam perekonomian
Dalam islam, Negara berkeawjiban melindungi kepentingan masyararakat dari keridakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang taupun dai negara lain, berkewajiban memberikan kebebasan dan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup dengan layak. Seperi sabda Rasulullah “ Brangsiapa yang meninggalkan beban, hendaklah dia datang kepada-Ku, karena akulah maula (pelindung)nya” (Al-Mustadrak oelh Al-Hakim).

2.3.7   Bimbingan Konsumsi

Dalam hal konsumsi, islam melarang hidup berlebih-lebihan, terlalu hidup kemewahan dan bersikap angkuh. Hal ini tercermin dalam surat al-A’raaf ayat 31 seta Al-Israa ayat 16.



2.3.8   Petunjuk investasi
Kriteria  yag sesuai daalm melakukan investasi ada 5:
§    proyek yang baik menurut islam
                memberikan rezeki seluas mungkin pda masyarakat
                memberantas kekafiran,memperbaiki pendapatan dan kekayaan
                memelihara dan menumbuhkembangkan harta
                melindungi kepentingan anggota masyaakat.

2.3.9   Zakat

Adalah karakteristik khusus yang tidak terdapat daalm system ekonomi lainnya manapun, penggunaannya sangat efektif guna melakukan distribusi kekayaan di masyarakat. Zakat merupakan dasar prinsipil untuk menegakkan struktur social Islam. Zakat bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah sedekah wajib. Setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu, berdasarkan dalil :
Surat at-Taubah 103
Artinya :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

2.3.10         Larangan riba

Islam sangat melarang munculnya riba (bunga) karena itu merupakan salah satu penyelewengan uang dari bidangnya. Seperi tercermin dalam surat al-baqarah ayat 275.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Larangan riba dalam islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan umat islam wajib meninggalkannya, akan tetapi islam menghalalkan mencari keuntungan lewat perniagaan (QS. 83:1-6)
Sistem ekonomi islam mempunyai beberapa kelebihan yang tercermin dalam beberapa karakteristik, antara lain :

§  Bersumber dari tuhan dan agama
Sumber awal dari ekonomi islam berbeda dengan sumber sistem ekonomi lainnya karena merupakan kewajiban dari Allah. Ekonomi islam dihasilkan dari agama, Allah dan mengikat semua manusia tanpa terkecuali. Sistem ini meliputi semua aspek universal dan partikular dan kehidupan dalam satu bentuk. Dalam posisi sebagai pondasi, ekonomi islam tidak berubah, yang berubah hanyalah cabang dan bagian partikularnya, namun bukan dalam sisi pokok dan sifat universalnya. Aturan-aturan ekonomi islam sangat mendalam dan menyakinkan. Aturan-aturan buatan manusia tidak mungkin dapat menyamai asas dan dasar pijak legalnya. Posisi ini juga melahirkan satu sistem ekonomi yang memiliki kelebihan berupa esensinya yang mandiri dibanding sistem ekonomi lainnya. Sistem ekonomi islam mempunyai keunggulan sebagai sebuah sistem ekonomi yang dijamin dengan hukum-hukum agama yang diwujudkan dalam aturan halal dan haram. Posisi halal dan haram dalam pandangan islam berada dalam semua bentuk aktivitas; perbuatan hakim yang dihakimi perbuatan penjual dan pembeli, dan seterusnya. Semua bentuk aktivitas itu ada yang di katagorikan haram dan ada yang halal. Selanjutnya juga ada yang dikatagorikan adil dan aniaya, menyebabkan kemaslahatan dan menimbulkan kerusakan. Sementara sistem ekonomi lainnya, seperti kapitalis dan sosialis, tidak memiliki hukum dan landasan yang dapat mengarahkan individu dan masyarakat. Dalam sistem-sistem ini terminologi halal-haram tidak ada. Oleh karena itu, sistem ini akan mengekspoitasi kegunaan sumberdaya dan kekayaan tanpa aturan dan batasan.



§  Ekonomi pertengahan dan berimbang
Ekonomi islam memadukan kepentingan pribadi dan kemaslahatan masyarakat dalam bentuk yang saling berimbang ekonomi islam berposisi tengah antara aliran individualis (kapitalis) yng melihat hak kepemilikian individu bersifat absolut dan tidak boleh di intervensi oleh siapapun dan aliran sosialis (komunis) yang menyatakan ketiadaan hak individu dan mengubahnya menjadi kepemilikian bersama dengan menempatkannya di bawah dominasi negara. Diantara bukti sifat pertengahan dan keberimbangan ekonomi islam antara lain posisi tengah yang diberikan kepada negara untuk melakukan intervensi bidang ekonomi. Aliran kapitalis tidak memberikan toleransi kepada negara untuk melakukan intervensi dalam aktivitas-aktivitas ekonomi, sementara aliran sosialis melihat perlunya dominasi negara untuk melakukan intervensi dalam aktivitas ini dengan tujuan untuk meniadakan kepemilikan pribadi.

Islam memperkuat posisi individu dan haknya dalam kepemilikan yang tumbuh dari perasaan tanggung jawab sosial. Islam membangun relasi individu dengan masyarakat melalui gambaran keberimbangan kongkrit, yang sembernya diatas segala kekuasaan individu dan negara, yaitu otoritas kekuasaan aturan tuhan. Aturan ini memberikan toleransi dan kebebasan dalam menciptakan aturan-aturan yang berguna, namun tetap dalam koridor kepentingan masyarakat dan hak universalnya. Berkaitan dengan sifat pertengahan dan keberimbangan ini, Allah berfirman:

Artinya : “Dan demikian (pula) kami menjadikan kamu(umat islam) umat yang adil dan pilihan...” (Al-Baqarah : 143)

§  Ekonomi berkecukupan dan berkeadilan
Ekonomi islam memiliki kelebihan dengan menjadikan manusia sebagai fokus perhatian. Manusia di posisikan sebagai pengganti Allah di muka bumi untuk memakmurkannya dan tidak hanya untuk mengekpoitasi kekayaan dan memanfaatkannya saja. Ekonomi ini ditunjukkan untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan manusia. Hal ini berbeda dengan ekonomi kapitalis dan sosialis dimana fokus perhatiannya adalah kekayaan. Islam telah mewajibkan negara untuk memberikan jaminan kepada semua angota masyarakat yang berupa jaminan kebutuhan pokok bagi seluruh warga negara islam. Kebutuhan ini telah ditentukan dalam firman Allah pada saat melakukan dialog primordial dengan Nabi Adam yang artinya :

Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang. Dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak pula akan ditimpa panas matahai di dalamnya” (Thaha : 118-119)
Umar bin abdul aziz berkata : “ Seorang muslim harus mendapatkan rumah, alat bantu yang mempermudah pekerjaannya, dan senjata sebagai pertahanan dari serangan musuh”

Jaminan sosial dalam islam dipusatkan atas dua azaz pokok, yaitu asuransi umum dan hak masyarakat dalam sumber-sumber umum negara. asas pertama tidak menuntut lebih dari adanya jaminan pemenuhan kebutuhan hidup dan kebutuhan individu, sedangkan asas kedua lebih dari itu. Asas kedua lebih menuntut adanya pemenuhan lebih luas yang mencerminkan kesetaraan dalam hidup islam. Islam merekatkan jaminan ini dengan semangat persaudaraan atau kaum muslim (Ukhuwah Islamiyah) untuk menunjukkan bahwa hal itu bukan semata-mata bagian hirarkish yang hanya untuk saling mengisi, melainkan merupakan bentuk kongkret ukhuah islamiyah dimana yang satu dengan yang lain menjamin.

Asas prespektif yang menunjukkan adanya asuransi sosial adalah jaminan keamanan islam terhadap hak semua masyarakat dalam mengakses sumber-sumber yang ada tidak lain diciptakan untuk seluruh masyarakat, tidak hanya diperuntukkan bagi satu atau beberapa kelompok saja., allah berfirman:

Dialah yang telah menciptakan semua yang ada di bumi untuk kalian...” (Al-Baqarah : 29)

§  Ekonomi pertumbuhan dan barakah
Ekonomi islam memiliki kelebihan lain, yaitu beroprasi atas dasar pertumbuhan dan investasi harta dengan cara-cara legal agar harta tidak berhenti dari rotasinya dalam kehidupan sebagai bagian dari mediasi jaminan kebutuhan-kebutuhan pokok bagi manusia. Islam memandang harta dapat dikembangkan hanya dengan bekerja. Hal itu hanya dapat terwujud dalam usaha keras untuk menumbuhkan dan memperluas unsur-unsur produksi demi terciptanya hasil yang lebih baik. Usaha itu dilakukan melalui perputaran modal di tengah masyarakat islam dalam bentuk modal produksi sebagai kontribusi dalam aturan-aturan yang dikembangkan.

Islam melarang secara keras praktek monopoli, pengumpulan dan penghentian pengalokasian dan perputaran. Islam juga melarang dengan keras pengalokasian harta terhadap orang yang mengutamakan harta dengan kebodohan dalam mengolahnya. Allah memberikan julukan bagi orang yang mementingkan kemewahan sebagai golongan berdosa :

Artinya : “dan orang-orang dhalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa.” (Huud : 116)

Telah diketahui bahwa sesuatu yang di peroleh tanpa didahului usaha dan peminjaman dengan sistem riba adalah haram. Hakim juga tidak diperkenankan untuk memproses satu perkara yang hanya berkaitan dengan seorang saja atau yang di paksakan menyangkut persoalan umum kecuali jika perkara yang ada memang benar-benar berkaitan dengan perkara umum[2]


2.4         PERBANDINGAN SISTEM EKONOMI ISLAM DAN SISTEM EKONOMI LAINNYA
Seorang ekonom berkebangsaan Prancis, Jacquen Austry menyatakan bahwa : jalan untuk menumbuhkan ekonomi tidak hanya terbatas pada 2 sistem kepitalis dan sosialis melainkan ada sistem ekonomi lain yang lebih kuat yaitu sistem ekonomi islam. Sedangkan Raymond Charlesseorang orientalis berkebangsaan Prancis menyatakan bahwa islam telah menggariskan jalan kemajuan sendiri.

Perbandaingan Sistem Ekonomi Islam Dan Ekonomi Lainnya.
Paham Ekonomi
Insentif
Kepemilikan
Mekanisme Informasi dan kordinasi
Pengambilan keputusan
Kapitalisme
(Pure Capitalism)
Material
Mutlak Individu
Mekanisme pasar
Desentralistik
Kapitalisme
Negara
(State Capitalism)
Material & Norma Sosial
Individu atas pengawasan negara
Mekanisme pasar dan negara
Sentralistik dan desentralistik
Kapitalisme Campuran
(Mixed Capitalism)
Material & Norma Sosial
Mutlak individu
Mekanisme pasar dan negara
Sentralistik dan decentralistik
Sosialisme
(Pure Socialism)
Norma Sosial
Mutlak negara
Negara
Sentralistik
Pasar Sosialisme
(Market Socialism)
Material & Norma Sosial
Mutlak negara dan komunitas
Mekanisme pasar dan negara
Sentralistik
Islam
Mashlahah
(Dunia & Ahirat)
Individu, sosial dan negara atas dasar mashlahah
Mekanisme pasar yang adil
Musyawarah berbasis mashlahah
Sumber : Paul R. Gregory dan Robert C. Stuar dalam P3EI

Sebagai sebuah sistem ekonomi, maka yang membedakan antara sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainnya terletak pada 2 aspek penting, yakni Pemilikan atas faktor-faktor Produksi dan Metode Alokasi Faktor-faktor Produksi.

Perbandingan konsep kepemilikan kapitalisme, sosialisme, dan islam[3]
Indikator
Kapitalisme
Sosialisme
Islam
Sifat Kepemilikan
Kepemilikan mutlak oleh manusia
Kepemilikan mutlak oleh manusia
Allah adalah pemilik mutlak, sementara manusia memiliki hak kepemilikan terbatas
Hak Pemanfaatan
Manusia bebas memanfaatkannya
Manusia bebas memanfaatkannya
Pemanfaatan oleh manusia mengikuti ketentuan Allah
Perioritas kepemilikan
Hak milik individu di junjung tinggi
Hak milik kolektif/ sosial di junjung tinggi
Hak milik individu dan kolektif di atur oleh agama
Peran individu dan negara
Individu bebas memanfaatkan sumber daya
Negara yang mengatur pemanfaatan sumber daya
Terdapat kewajiban individu-masyarakat-negara secara proporsional
Distribusi kepemilikan
Bertumpu pada mekanisme pasar
Bertumpu pada peran pemerintah
Sebagian diatur oleh pasar, pemerintah dan langsung oleh Al-Qur’an
Tanggung jawab pemanfaatan
Pertanggung jawaban kepada diri sendiri secara ekonomis-teknis belaka
Pertanggung jawaban kepada publik secara ekonomis-teknis belaka
Pertanggung jawaban kepada diri sendiri, publik dan Allah di dunia dan ahirat
Sumber : P3EI UII, 2008
Konsepsi hak milik memiliki implikasi yang mendasar bagi keseluruhan sistem ekonomi. Konsep ini akan menjadi dasar tentang apa (What), bagaimana (How), dan mengapa (Why) mengelola, serta untuk siapa (For Whom)seluruh sumber daya ekonomi di muka bumi ini bertolak dari konsep hak milik ini, maka sistem ekonomi islam adalah perekonomian dengan tiga sektor, yaitu sektor pasar, masyarakat, dan negara. Masing-masing sektor memiliki hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan ajaran islam, dalam menggerakkan kegiatan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan umat (falah).[4]12

Matriks peluang hidup bisnis islam dan non islam dalam sistem islam, kapitalis, dan sosialis.
Bisnis Islam
Bisnis Non Islam
Sistem Islam
Hidup Ideal
Hidup Tidak Ideal
Sistem Kapitalis / Sosialis
Hidup Tidak Ideal
Hidup Ideal




BAB III
PENUTUP
3.1     KESIMPULAN
Tujuan ekonomi islam adalah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan diakhirat (falah)  melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah tayyibah). dalam konteks ekonomi, tujuan falah dijabarkan dalam beberapa tujuan antara lain: (1) mewujudkan kemashlahatan umat, (2) mewujudkan keadilan dan pemerataan pendapatan, (3) membangun peradaban yang luhur, dan (4) menciptakan kehidupan yang seimbang dan harmonis.
Pilar ekonomi islam adalah moral. Hanya dengan moral islam inilah bangunan ekonomi islam dapat tegak dan hanya dengan ekonomi islam lah falh dapat dicapai. Moralitas islam berdiri di atas suatu postulat keimanan dan postulat ibadah. Esensi dan moral islam adalh tauhid. Implikasi dari tauhid, bahwa ekonomi  islam memiliki sifat transcendental ( bukan sekuler), di mana peranan Allah dalam seluruh aspek ekonomi menjadi mutlak.

3.2     SARAN
Kewajiban merealisasikan falah pada dasarnya merupakan tugas seluruh economic pelaku economis,termasuk masyarakat, terdapat banyak aktivitas ekonomi yang tidak dapat diselenggarakan dengan baik oleh mekanisme pasar maupun oleh peran pemerintah sehingga masyarakat harus berperan langsung. Pasar, pemerintah, dan masyarakat harus bergerak bersama untuk mencapai kesejahteraan umat.



DAFTAR PUSTAKA

Affif, Wahab. Mengenal Sistem Ekonomi Islam.Serang : MUI. Prov.Banten, 2003
At-Tariqi, Abdullah. Ekonomi Islam : Prinsip-prinsip Dasar dan Tujuan. Jakarta : Magistra Insani Press. 2004
Djajuli, A. Dan Yadi Janwari. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat. Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2002
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII. Ekonomi Islam. Jakarta : Grafindo Persada, 2008
Sudarsono, Heri. Konsep Ekonomi Islam. Jakarta : Ekonisia. 2002
Yusanto, Muhammad Ismail dan Muhammad Karebet, Widjaja Kusuma. Menggagas Bisnis Islam. Jakarta : Gema Insani. 2002


No comments:

Post a Comment