KATA
PENGANTAR
Segala
puji penulis panjatkan ke hadirat Allah yang telah membimbing manusia
dengan petunjuk-petunjuknya sebagaimana yang terkandung dalam
Alquran dan sunnah, petunjuk menuju ke jalan yang lurus dan jalan
yang diridhoinya. Demikian juga penulis, penulis bersyukur kepadanya yang telah
memudahkan penulisan makalah yang sederhana ini hingga dapat terselesaikan
dengan judul:
“KARAKTERISTIK EKONOMI ISLAM”.
Shalawat
beserta salam semoga senantiasa dihantarkan kepada junjungan Nabi Muhammad,
para sahabat, keluarga, dan para pengikutnya sampai di hari kiamat.
Tentunya
dalam penulisan makalah ini dengan segala keterbatasan, tidak lepas dari
kekurangan, tetapi penulis telah berusaha semaksimal mungkin untuk
meminimalisir kekurangan-kekurangan tersebut. Oleh karena itu, sangat
diharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan penulisan
makalah pada masa-masa berikutnya. Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca
pada umumnya. Amin.
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
DEPAN.......................................................................................... i
KATA
PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR
ISI....................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang....................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah ................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Ekonomi
Islam..................................................................... 2
2.2
Sistem Ekonomi
Islam........................................................................... 2
2.3
Karaktersitik Ekonomi
Islam................................................................. 3
2.4
Perbandingan Sistem Ekonomi Islam Dan Sistem Ekonomi Lainnya... 11
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan............................................................................................ 14
3.2
Saran ..................................................................................................... 14
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................... 15
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Ekonomi
memiliki karakter tertentu yang di
bedakan dengan paham lainnya. Suatu paham termasuk ekonomi ,di
bangun oleh suatu tujuan, prinsip, nilai,dan paradigma. Sebagai misal, paham
liberaslisme di bangun atas tujuan terwujudnya kebebasan setiap individu untuk
mengembang kan dirinya. Kebebasan ini akan terwujud jika setiap
individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Oleh karena
itu,kesamaan kesempatan merupakan prinsip yang akan di pegang
yang pada akhirnya akan melahirkan suatu paradigma persaingan bebas.
Ekonomi
islam di bangun untuk tujuan suci di tuntun oleh ajaran islam dan di
capai dengan cara cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran islam.Oleh karena
itu, ke semua hal tersebut saling terkait dan terstruktur secara hierarkis,dalam
arti bahwa spirit ekonomi islam tercermin dari tujuannya,dan di topang oleh
pilarnya,Tujuan untuk mencapai falah hanya bisa (Islamic values),dan
pilar operasional,yang tercermin dalam prinsip-prinsip ekonomi (Islam
principles).Dari sinilah akan tampak suatu bangunan ekonomi islam dalam
suatu paradigma,baik paradigma dalam berpikir dan berperilaku maupun bentuk
perekonomiannya. Pilar ekonomi islam adalah moral. Hanya dengan moral islam
inilah bangunan ekonomi islam dapat tegak dan hanya dengan ekonomi islam lah
falh dapat dicapai. Moralitas islam berdiri di atas suatu postulat keimanan dan
postulat ibadah. Esensi dan moral islam adalh tauhid. Implikasi dari tauhid,
bahwa ekonomi islam memiliki sifat transcendental ( bukan sekuler),
di mana peranan Allah dalam seluruh aspek ekonomi menjadi mutlak.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
yang dimaksud Ekonomi Islam?
2. Bagaimana
Sistem Ekonomi Islam?
3. Bagaimana
Karaktersitik Ekonomi Islam?
4. Bagaimana
Perbandingan Sistem Ekonomi Islam Dan Sistem Ekonomi Lainnya?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
EKONOMI ISLAM
Ekonomi
Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya
diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana
dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Kata
Islam setelah “Ekonomi” dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai
identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena
definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview
yang digunakan sebagai landasan nilai.
Sedang
ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga
manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai
falah di dunia dan akherat (hereafter). Ekonomi adalah aktifitas yang kolektif.
2.2 SISTEM
EKONOMI ISLAM
Sistem
ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan
nilai-nilai islam, bersumber dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Ini
telah dinyatakan dalam surat al maidah ayat (3). Sistem ekonomi islam berbeda
dengan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis, sistem ekonomi islam memiliki
sifat-sifat baik dari sistem ekonomi sosialis dan kapitalis, namun terlepas
dari sifat buruknya.
Sistem
ekonomi islam adalah sebuah sistemyang tidak lahir dari ahsil akal manusia,
akan tetapi sebuah system yang berdasarkan ajaran islam yang bersumber dari
al-qur’an dan Hadits yang dikembangkan oleh pemikiran manusia yang memenuhi
syarat dan ahli dalam bidangnya.
Sistem
ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang
lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah
dalam setiap kegiatannya.
Prinsip
ekonomi Islam adalah:
1. Kebebasan
individu.
2. Hak
terhadap harta.
3. Kesamaan
sosial.
4. Keselamatan
sosial.
5. Larangan
menumpuk kekayaan.
6. Larangan
terhadap institusi anti-sosial.
7. Kebajikan
individu dalam masyarakat.
2.3 KARAKTERSITIK
EKONOMI ISLAM
2.3.1 Harta kepunyaan
Allah dan Manusia merupakan Khalifah atas harta
• Semua
harta baik benda maupun alat-alat produksi adalah milik Allah SWT. Seperti
tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 284.
Artinya
:
“Kepunyaan
Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu
melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah
akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah
mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya;
dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
• Manusia
adalah khalifah atas harta miliknya. Seperti tercantum dalam surat al-Hadiid
ayat 7.
Artinya
: Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari
hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.[1] Maka
orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari
hartanya memperoleh pahala yang besar.
Terdapat
pula sabda Rasulullah yang juga menjelaskan bahwa segala bentuk harta yang
dimiliki manusia pda hakikatnya adalah milik Allah SWT semata dan manusia
diciptakan untuk menjadi khalifah “ Dunia ini hijau dan manis. Allah telah
menjadikan kamu khalifah (penguasa) di dunia. Karena itu hendaklah kamu
membahas cara berbuat mengenai harta di dunia ini”.
2.3.2 Ekonomi
Terikat dengan akidah, Syariah (Hukum), dan Moral
Bukti-bukti
hubungan ekonomi dan moral dalam islam:
• Larangan
terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas
harta orang lain atau kepentingan masyarakat. Sabda Rasulullah “ Tidak boleh
merugikan diri sendiri dan juga orang lain” (HR. Ahmad)
• Larangan
melakukan penipuan dalam transaksi, ditegaskan dalam Sabda Rasulullah
“Orang-orang yang menipu kita bukan termasuk golongan kita”.
• Larangan
menimbun emas, perak atau sarana moneter lainnya sehingga dapat mencegah
peredaran uang dan menghambat fungsinya dalam memperluas lapangan produksi. Hal
ini sperti tercantum dalam QS 9:34.
• Larangan
melakukan pemborosan karena dapat menghancurkan individu dalam masyarakat.
2.3.3 Keseimbangan
antara Kerohanian dan Kebendaan
Aktivitas
keduniaan yang dilakukan manusia tidak boleh bertentangan atau bahkan
mengorbankan kehidupan akhirat. Apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk
mencapai tujuan akhirat kelak. Prinsip ini jelas berbeda dengan ekonomi
kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan untuk kehidupan duniawi saja.
Hal ini jelas ditegaskan oleh surat al-Qashash ayat 77:
“Dan
carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan
berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik,
kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. “
2.3.4 Ekonomi
Islam Menciptakan Keseimbanagan Antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan
umum
Islam
tidak mengakui hak mutlak dan atau kebebasan mutlak, tetapi mempunyai
batasan-batasan tertentu termasuk dalam hak milik. Hal ini tercantum dalam
surat Al Hasyr ayat 7,
Artinya
: Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari
harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah,
untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang
yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang
Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah.
dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada
Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.
Al
Maa’uun Ayat 1-3,
1. Tahukah
kamu (orang) yang mendustakan agama?
2. Itulah
orang yang menghardik anak yatim,
3. Dan
tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.
Serta
Surat al-Ma’arij ayat 24-25.
2.3.5 Kebebasan
individu dijamin dalam islam
Islam
memberikan kebebasan tiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi namun tentu
saja tidak bertentangan dengan aturan AlQuran dan AsSunnah, seperti tercantum
dalam surat al Baqarah ayat 188.
2.3.6 Negara
diberi kewenangan turut campur dalam perekonomian
Dalam
islam, Negara berkeawjiban melindungi kepentingan masyararakat dari
keridakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang taupun dai
negara lain, berkewajiban memberikan kebebasan dan jaminan sosial agar seluruh
masyarakat dapat hidup dengan layak. Seperi sabda Rasulullah “ Brangsiapa yang
meninggalkan beban, hendaklah dia datang kepada-Ku, karena akulah maula
(pelindung)nya” (Al-Mustadrak oelh Al-Hakim).
2.3.7 Bimbingan
Konsumsi
Dalam
hal konsumsi, islam melarang hidup berlebih-lebihan, terlalu hidup kemewahan
dan bersikap angkuh. Hal ini tercermin dalam surat al-A’raaf ayat 31 seta
Al-Israa ayat 16.
2.3.8 Petunjuk
investasi
Kriteria yag
sesuai daalm melakukan investasi ada 5:
§ proyek
yang baik menurut islam
• memberikan
rezeki seluas mungkin pda masyarakat
• memberantas
kekafiran,memperbaiki pendapatan dan kekayaan
• memelihara
dan menumbuhkembangkan harta
• melindungi
kepentingan anggota masyaakat.
2.3.9 Zakat
Adalah
karakteristik khusus yang tidak terdapat daalm system ekonomi lainnya manapun,
penggunaannya sangat efektif guna melakukan distribusi kekayaan di masyarakat.
Zakat merupakan dasar prinsipil untuk menegakkan struktur social Islam. Zakat
bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah sedekah wajib. Setiap muslim yang
memenuhi syarat tertentu, berdasarkan dalil :
Surat
at-Taubah 103
Artinya
:
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui”.
2.3.10 Larangan
riba
Islam
sangat melarang munculnya riba (bunga) karena itu merupakan salah satu
penyelewengan uang dari bidangnya. Seperi tercermin dalam surat al-baqarah ayat
275.
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Larangan
riba dalam islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa
modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi
modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu
Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan umat islam wajib
meninggalkannya, akan tetapi islam menghalalkan mencari keuntungan lewat
perniagaan (QS. 83:1-6)
Sistem
ekonomi islam mempunyai beberapa kelebihan yang tercermin dalam beberapa
karakteristik, antara lain :
§ Bersumber
dari tuhan dan agama
Sumber
awal dari ekonomi islam berbeda dengan sumber sistem ekonomi lainnya karena
merupakan kewajiban dari Allah. Ekonomi islam dihasilkan dari agama, Allah dan
mengikat semua manusia tanpa terkecuali. Sistem ini meliputi semua aspek
universal dan partikular dan kehidupan dalam satu bentuk. Dalam posisi sebagai
pondasi, ekonomi islam tidak berubah, yang berubah hanyalah cabang dan bagian
partikularnya, namun bukan dalam sisi pokok dan sifat universalnya.
Aturan-aturan ekonomi islam sangat mendalam dan menyakinkan. Aturan-aturan
buatan manusia tidak mungkin dapat menyamai asas dan dasar pijak legalnya.
Posisi ini juga melahirkan satu sistem ekonomi yang memiliki kelebihan berupa
esensinya yang mandiri dibanding sistem ekonomi lainnya. Sistem ekonomi islam
mempunyai keunggulan sebagai sebuah sistem ekonomi yang dijamin dengan
hukum-hukum agama yang diwujudkan dalam aturan halal dan haram. Posisi halal
dan haram dalam pandangan islam berada dalam semua bentuk aktivitas; perbuatan
hakim yang dihakimi perbuatan penjual dan pembeli, dan seterusnya. Semua bentuk
aktivitas itu ada yang di katagorikan haram dan ada yang halal. Selanjutnya
juga ada yang dikatagorikan adil dan aniaya, menyebabkan kemaslahatan dan
menimbulkan kerusakan. Sementara sistem ekonomi lainnya, seperti kapitalis dan
sosialis, tidak memiliki hukum dan landasan yang dapat mengarahkan individu dan
masyarakat. Dalam sistem-sistem ini terminologi halal-haram tidak ada. Oleh
karena itu, sistem ini akan mengekspoitasi kegunaan sumberdaya dan kekayaan
tanpa aturan dan batasan.
§ Ekonomi
pertengahan dan berimbang
Ekonomi
islam memadukan kepentingan pribadi dan kemaslahatan masyarakat dalam bentuk
yang saling berimbang ekonomi islam berposisi tengah antara aliran individualis
(kapitalis) yng melihat hak kepemilikian individu bersifat absolut dan tidak
boleh di intervensi oleh siapapun dan aliran sosialis (komunis) yang menyatakan
ketiadaan hak individu dan mengubahnya menjadi kepemilikian bersama dengan
menempatkannya di bawah dominasi negara. Diantara bukti sifat pertengahan dan
keberimbangan ekonomi islam antara lain posisi tengah yang diberikan kepada
negara untuk melakukan intervensi bidang ekonomi. Aliran kapitalis tidak
memberikan toleransi kepada negara untuk melakukan intervensi dalam
aktivitas-aktivitas ekonomi, sementara aliran sosialis melihat perlunya dominasi
negara untuk melakukan intervensi dalam aktivitas ini dengan tujuan untuk
meniadakan kepemilikan pribadi.
Islam
memperkuat posisi individu dan haknya dalam kepemilikan yang tumbuh dari
perasaan tanggung jawab sosial. Islam membangun relasi individu dengan
masyarakat melalui gambaran keberimbangan kongkrit, yang sembernya diatas
segala kekuasaan individu dan negara, yaitu otoritas kekuasaan aturan tuhan.
Aturan ini memberikan toleransi dan kebebasan dalam menciptakan aturan-aturan
yang berguna, namun tetap dalam koridor kepentingan masyarakat dan hak
universalnya. Berkaitan dengan sifat pertengahan dan keberimbangan ini, Allah
berfirman:
Artinya
: “Dan demikian (pula) kami menjadikan kamu(umat islam) umat yang adil
dan pilihan...” (Al-Baqarah : 143)
§ Ekonomi
berkecukupan dan berkeadilan
Ekonomi
islam memiliki kelebihan dengan menjadikan manusia sebagai fokus perhatian.
Manusia di posisikan sebagai pengganti Allah di muka bumi untuk memakmurkannya
dan tidak hanya untuk mengekpoitasi kekayaan dan memanfaatkannya saja. Ekonomi
ini ditunjukkan untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan manusia. Hal ini berbeda
dengan ekonomi kapitalis dan sosialis dimana fokus perhatiannya adalah
kekayaan. Islam telah mewajibkan negara untuk memberikan jaminan kepada semua
angota masyarakat yang berupa jaminan kebutuhan pokok bagi seluruh warga negara
islam. Kebutuhan ini telah ditentukan dalam firman Allah pada saat melakukan
dialog primordial dengan Nabi Adam yang artinya :
“Sesungguhnya
kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang. Dan
sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak pula akan ditimpa panas
matahai di dalamnya” (Thaha : 118-119)
Umar
bin abdul aziz berkata : “ Seorang muslim harus mendapatkan rumah, alat bantu
yang mempermudah pekerjaannya, dan senjata sebagai pertahanan dari serangan
musuh”
Jaminan
sosial dalam islam dipusatkan atas dua azaz pokok, yaitu asuransi umum dan hak
masyarakat dalam sumber-sumber umum negara. asas pertama tidak menuntut lebih
dari adanya jaminan pemenuhan kebutuhan hidup dan kebutuhan individu, sedangkan
asas kedua lebih dari itu. Asas kedua lebih menuntut adanya pemenuhan lebih
luas yang mencerminkan kesetaraan dalam hidup islam. Islam merekatkan jaminan
ini dengan semangat persaudaraan atau kaum muslim (Ukhuwah Islamiyah) untuk
menunjukkan bahwa hal itu bukan semata-mata bagian hirarkish yang hanya untuk
saling mengisi, melainkan merupakan bentuk kongkret ukhuah islamiyah dimana
yang satu dengan yang lain menjamin.
Asas
prespektif yang menunjukkan adanya asuransi sosial adalah jaminan keamanan
islam terhadap hak semua masyarakat dalam mengakses sumber-sumber yang ada
tidak lain diciptakan untuk seluruh masyarakat, tidak hanya diperuntukkan bagi
satu atau beberapa kelompok saja., allah berfirman:
“Dialah
yang telah menciptakan semua yang ada di bumi untuk kalian...” (Al-Baqarah
: 29)
§ Ekonomi
pertumbuhan dan barakah
Ekonomi
islam memiliki kelebihan lain, yaitu beroprasi atas dasar pertumbuhan dan
investasi harta dengan cara-cara legal agar harta tidak berhenti dari rotasinya
dalam kehidupan sebagai bagian dari mediasi jaminan kebutuhan-kebutuhan pokok
bagi manusia. Islam memandang harta dapat dikembangkan hanya dengan bekerja.
Hal itu hanya dapat terwujud dalam usaha keras untuk menumbuhkan dan memperluas
unsur-unsur produksi demi terciptanya hasil yang lebih baik. Usaha itu
dilakukan melalui perputaran modal di tengah masyarakat islam dalam bentuk
modal produksi sebagai kontribusi dalam aturan-aturan yang dikembangkan.
Islam
melarang secara keras praktek monopoli, pengumpulan dan penghentian
pengalokasian dan perputaran. Islam juga melarang dengan keras pengalokasian
harta terhadap orang yang mengutamakan harta dengan kebodohan dalam
mengolahnya. Allah memberikan julukan bagi orang yang mementingkan kemewahan
sebagai golongan berdosa :
Artinya
: “dan orang-orang dhalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang
ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa.” (Huud :
116)
Telah
diketahui bahwa sesuatu yang di peroleh tanpa didahului usaha dan peminjaman
dengan sistem riba adalah haram. Hakim juga tidak diperkenankan untuk memproses
satu perkara yang hanya berkaitan dengan seorang saja atau yang di paksakan
menyangkut persoalan umum kecuali jika perkara yang ada memang benar-benar
berkaitan dengan perkara umum[2]
2.4 PERBANDINGAN
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN SISTEM EKONOMI LAINNYA
Seorang
ekonom berkebangsaan Prancis, Jacquen Austry menyatakan bahwa : jalan
untuk menumbuhkan ekonomi tidak hanya terbatas pada 2 sistem kepitalis dan
sosialis melainkan ada sistem ekonomi lain yang lebih kuat yaitu sistem ekonomi
islam. Sedangkan Raymond Charlesseorang orientalis berkebangsaan Prancis
menyatakan bahwa islam telah menggariskan jalan kemajuan sendiri.
Perbandaingan
Sistem Ekonomi Islam Dan Ekonomi Lainnya.
Paham
Ekonomi
|
Insentif
|
Kepemilikan
|
Mekanisme
Informasi dan kordinasi
|
Pengambilan
keputusan
|
Kapitalisme
(Pure
Capitalism)
|
Material
|
Mutlak
Individu
|
Mekanisme
pasar
|
Desentralistik
|
Kapitalisme
Negara
(State
Capitalism)
|
Material
& Norma Sosial
|
Individu
atas pengawasan negara
|
Mekanisme
pasar dan negara
|
Sentralistik
dan desentralistik
|
Kapitalisme
Campuran
(Mixed
Capitalism)
|
Material
& Norma Sosial
|
Mutlak
individu
|
Mekanisme
pasar dan negara
|
Sentralistik
dan decentralistik
|
Sosialisme
(Pure
Socialism)
|
Norma
Sosial
|
Mutlak
negara
|
Negara
|
Sentralistik
|
Pasar
Sosialisme
(Market
Socialism)
|
Material
& Norma Sosial
|
Mutlak
negara dan komunitas
|
Mekanisme
pasar dan negara
|
Sentralistik
|
Islam
|
Mashlahah
(Dunia
& Ahirat)
|
Individu,
sosial dan negara atas dasar mashlahah
|
Mekanisme
pasar yang adil
|
Musyawarah
berbasis mashlahah
|
Sumber
: Paul R. Gregory dan Robert C. Stuar dalam P3EI
Sebagai
sebuah sistem ekonomi, maka yang membedakan antara sistem ekonomi islam dengan
sistem ekonomi lainnya terletak pada 2 aspek penting, yakni Pemilikan atas
faktor-faktor Produksi dan Metode Alokasi Faktor-faktor Produksi.
Perbandingan
konsep kepemilikan kapitalisme, sosialisme, dan islam[3]
Indikator
|
Kapitalisme
|
Sosialisme
|
Islam
|
Sifat
Kepemilikan
|
Kepemilikan
mutlak oleh manusia
|
Kepemilikan
mutlak oleh manusia
|
Allah
adalah pemilik mutlak, sementara manusia memiliki hak kepemilikan terbatas
|
Hak
Pemanfaatan
|
Manusia
bebas memanfaatkannya
|
Manusia
bebas memanfaatkannya
|
Pemanfaatan
oleh manusia mengikuti ketentuan Allah
|
Perioritas
kepemilikan
|
Hak
milik individu di junjung tinggi
|
Hak
milik kolektif/ sosial di junjung tinggi
|
Hak
milik individu dan kolektif di atur oleh agama
|
Peran
individu dan negara
|
Individu
bebas memanfaatkan sumber daya
|
Negara
yang mengatur pemanfaatan sumber daya
|
Terdapat
kewajiban individu-masyarakat-negara secara proporsional
|
Distribusi
kepemilikan
|
Bertumpu
pada mekanisme pasar
|
Bertumpu
pada peran pemerintah
|
Sebagian
diatur oleh pasar, pemerintah dan langsung oleh Al-Qur’an
|
Tanggung
jawab pemanfaatan
|
Pertanggung
jawaban kepada diri sendiri secara ekonomis-teknis belaka
|
Pertanggung
jawaban kepada publik secara ekonomis-teknis belaka
|
Pertanggung
jawaban kepada diri sendiri, publik dan Allah di dunia dan ahirat
|
Sumber
: P3EI UII, 2008
Konsepsi
hak milik memiliki implikasi yang mendasar bagi keseluruhan sistem ekonomi.
Konsep ini akan menjadi dasar tentang apa (What), bagaimana (How), dan
mengapa (Why) mengelola, serta untuk siapa (For Whom)seluruh sumber
daya ekonomi di muka bumi ini bertolak dari konsep hak milik ini, maka sistem
ekonomi islam adalah perekonomian dengan tiga sektor, yaitu sektor pasar,
masyarakat, dan negara. Masing-masing sektor memiliki hak dan kewajiban
tertentu sesuai dengan ajaran islam, dalam menggerakkan kegiatan ekonomi untuk
mewujudkan kesejahteraan umat (falah).[4]12
Matriks
peluang hidup bisnis islam dan non islam dalam sistem islam, kapitalis, dan
sosialis.
Bisnis
Islam
|
Bisnis
Non Islam
|
|
Sistem
Islam
|
Hidup
Ideal
|
Hidup
Tidak Ideal
|
Sistem
Kapitalis / Sosialis
|
Hidup
Tidak Ideal
|
Hidup
Ideal
|
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Tujuan
ekonomi islam adalah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan diakhirat (falah) melalui
suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah tayyibah). dalam
konteks ekonomi, tujuan falah dijabarkan dalam beberapa tujuan antara lain: (1)
mewujudkan kemashlahatan umat, (2) mewujudkan keadilan dan pemerataan
pendapatan, (3) membangun peradaban yang luhur, dan (4) menciptakan kehidupan
yang seimbang dan harmonis.
Pilar
ekonomi islam adalah moral. Hanya dengan moral islam inilah bangunan ekonomi
islam dapat tegak dan hanya dengan ekonomi islam lah falh dapat dicapai.
Moralitas islam berdiri di atas suatu postulat keimanan dan postulat ibadah.
Esensi dan moral islam adalh tauhid. Implikasi dari tauhid, bahwa
ekonomi islam memiliki sifat transcendental ( bukan sekuler), di
mana peranan Allah dalam seluruh aspek ekonomi menjadi mutlak.
3.2 SARAN
Kewajiban
merealisasikan falah pada dasarnya merupakan tugas
seluruh economic pelaku economis,termasuk
masyarakat, terdapat banyak aktivitas ekonomi yang tidak dapat diselenggarakan
dengan baik oleh mekanisme pasar maupun oleh peran pemerintah sehingga
masyarakat harus berperan langsung. Pasar, pemerintah, dan masyarakat harus
bergerak bersama untuk mencapai kesejahteraan umat.
DAFTAR
PUSTAKA
Affif,
Wahab. Mengenal Sistem Ekonomi Islam.Serang : MUI. Prov.Banten,
2003
At-Tariqi,
Abdullah. Ekonomi Islam : Prinsip-prinsip Dasar dan Tujuan. Jakarta
: Magistra Insani Press. 2004
Djajuli,
A. Dan Yadi Janwari. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat. Jakarta
: Raja Grafindo Persada. 2002
Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII. Ekonomi Islam. Jakarta
: Grafindo Persada, 2008
Sudarsono,
Heri. Konsep Ekonomi Islam. Jakarta : Ekonisia. 2002
Yusanto,
Muhammad Ismail dan Muhammad Karebet, Widjaja Kusuma. Menggagas Bisnis
Islam. Jakarta : Gema Insani. 2002
No comments:
Post a Comment