DAFTAR ISI
Kata pengantar
Daftar Isi
1. Pendahuluan.
a. Latar Belakang.
b. Rumusan masalah.
2. Dasar Pembentukan Keluarga Dalam Islam.
a. Hukum Nikah,Pinangan, dan Walimahan.
b. Hikmah Pernikahan.
c. Kriteria Memilih Jodoh
d. Wanita Yang Haram di Nikahiani.
e. wanita Yang Baik di Nikahi.
f. Rukun dan Syarat Sah Nikah.
g. Akibat (Hukum) Pernikahan.
h. Kewajiban Mendidik (Anak) Keluarga.
3. Mawarits.
a. Pengertian Mawarits.
b. Hak dan Kewjiban Yang Berkaitan Dengan Warisan.
c. Sifat Hukum Faraid.
4. Pembentukan Masyarakat Islam.
a. Pengertian Masyarakat.
b. Masyarakat Madani.
c. Ciri Dengan Sistem Masyarakat Islam.
5. Penutup.
a. Kesimpulan.
b. Saran.
a. Daftar pustaka
1. PENDAHULUAN
a. Latar Belakang.
Agama di Indonesia terdiri dari keanekaragaman, ada
Islam,Kristen ,Katolik, Hindu, Budha dan masih banyak bermacam- macam
kepercayaan. Semuanya menjadi hidup yang berdampingan, salingtoleransi ,tepo
sliro, saling menghormati antara satu yang lain begitu menyenangkan. Tetapi di
akhir-akhir ini mulai menguat soal isu-isu keagamaan yang muncul ke permukaan,
di mulai dari konflik internal sendiri di dalam agama tertentu maupun
antar agama. Hal-hal yang seperti inilah yang seharusnya mendapatkan
perhatian serius dan cepat tanggap oleh pemerintah untuk menyelesaikannya.Ini
sangat riskan sekali jika terlambat untuk tidak cepat di atasi.
Perlu kita ketahui agama di Indonesia mencerminkan kepribadian seseorang yang menganutnya, jika diaplikasikan dalam kehidupan kita sehari – hari serta kehidupan bermasyarakat sangatlah kuat, kebersamaan, pengorbanan dan banyak hal yang masih terkandung di dalamnya. Tak terbayangkan apa jadinya jika masalah yang sangat sensitive ini terlambat di atasi, lambat laut semakin menambah kesemrawutan masalah yang ada di Indonesia.
Pemerintah dan para pemuka agama di Indonesia perlu turun tangan untuk menyelesaikan konflik tersebut, agar di kemudian hari, masa depan Indonesia yang sedang hancur ini akan teratasi dan akhirnya menjadi Negara yang sangat damai tentram dan menyenangkan.
Perlu kita ketahui agama di Indonesia mencerminkan kepribadian seseorang yang menganutnya, jika diaplikasikan dalam kehidupan kita sehari – hari serta kehidupan bermasyarakat sangatlah kuat, kebersamaan, pengorbanan dan banyak hal yang masih terkandung di dalamnya. Tak terbayangkan apa jadinya jika masalah yang sangat sensitive ini terlambat di atasi, lambat laut semakin menambah kesemrawutan masalah yang ada di Indonesia.
Pemerintah dan para pemuka agama di Indonesia perlu turun tangan untuk menyelesaikan konflik tersebut, agar di kemudian hari, masa depan Indonesia yang sedang hancur ini akan teratasi dan akhirnya menjadi Negara yang sangat damai tentram dan menyenangkan.
b. Rumusan masalah
Pada umumnya, umat beragama menyadari dan memahami bahwa
Tuhan yang menciptakan manusia. Ia memberikan mandat kepada manusia untuk
mengolah, menata,merawat dan memanfaatkan hasil ciptaanNya. Agama – agama juga
menyadari bahwa mandat itu hanya bisa dilakukan dengan baik jika dilakukan
secara bersama-sama serta semua kapasitas dan kemampuan manusia terus menerus
ditingkatkan. Akan tetapi hal tersebut hanya sebatas pemahaman saja, dalam arti
belum mencapai berbagai tindakan konkrit pada tataran realitas masyarakat dalam
kehidupan serta kehidupan setiap hari.
Meninjau dari latar belakang diatas,rumusan masalah dalam
makalah ini adalah bagaimana kita umat beragama terutama kita sebagai Umat yang
beragama Islam bisa hidup selaras berdampingan serta hidup bermasyarakat dengan
baik bahkan sebagai contoh agama – agama yang lain.
2. DASAR PEMBENTUKAN KELUARGA
DAN MASYARAKAT DALAM ISLAM
Dalam suatu masyarakat,unit terkecil adalah dimulai dari
keluarga,yang paling sedikit terdiri dari suami dan istri,kemudian dari
sepasang insan yang berlainan jenis kelamin ini akan dikarunia anak – anak yang
merupakan generasi penerus bagi kehidupan manusia selanjutnya. Dan dari
keluarga inilah suatu masyarakat akan terbentuk. Oleh karena itu Islam sangat
mendambakan keluarga dan masyarakat yang harmonis,saling menyayangi, saling
mengasihi serta saling bekerja sama dalam mewujudkan cita-cita sebuah masyarakat
yang aman tentram dan damai.
Untuk mewujudkan hal
itu,Islam mengawali pengaturan bagaimana membentuk sebuah keluarga yang
ideal,yaitu disyari’atkan hukum perkawinan (munakahat).
a. Hukum Nikah,Pinangan dan Walimahan
Hukum Perkawinan ( Munakahat)[1]
Munakahat (nikah) menurut bahasa sehari – hari adalah
berkumpul antara dua jenis kelamin yang berbeda.Selanjutnya munakahat diambil
dari kata nikah/nakaha sehingga terminologis artinya ialah sebuah lembaga hukum
yang mengatur dan mensyahkan hidup bersama antara pria dan wanita yang diikat
dengan akad nikah dengan ijab dan qobul.
Pernikahan atau perkawinan disyari’atkan Al-Qur’an dan
As-Sunnah.
Firman Allah SWT :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yang yatim(bila kamu mengawininya),maka kawinilah wanita –
wanita lain yang kamu senangi,dua tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil,maka kawinilah seorang saja, atau hamba
sahaya yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kamu tidak akan berbuat
adil.” (QS An-Nisa :3).
As-Sunnah. Sabda Rasulullah SAW
“Wahai para pemuda,barang siapa yang
sudah mampu kawin,maka hendaklah ia kawin,karena dengan kawin akan terjaga
penglihatannya dan terpelihara kehormatannya. Dan barang siapa yang belum mampu
untuk kawin,hendaklahberpuasa,karena sesungguhnya puasa itu sebagai perisai
(benteng) baginya. (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud)
Berdasarkan ayat Al-Qur’an dan Al-Hadist diatas maka
disimpulkan hukum nikah adalah sunnah. Namum jika dilihat dari kondisi
individunya,maka pernikahan dapat dihukumkan menjadi :
1. Mubah atau boleh (selama tidak ada larangan)
2. Sunnah (bagi yang telah mampu secara mental dan material)
3. Wajib (jika sudah cukup mental dan material serta
dikhawatirkan terjebak zina sebelum nikah).
4. Makruh (jika dilakukan oleh orang yang belum mampu memberi
nafkah)
5. Haram (bagi yang berniat nikah hanya untuk menyakiti orang
yang dinikahi)
Hukum Pinangan[2]
Dalam Agama Islam pinangan/khitbah dilakukan sebelum akad
nikah.Pinangan atau khitbah sering disebut lamaran yaitu menyatakan
permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan,baik
langsung maupun dengan perantara orang lain.
Hukum meminang adalah boleh tapi dengan syarat :
1. Tidak boleh meminang wanita yang yang sedang dalam pinangan
laki-laki lain. Hukumnya haram. (HR
Bukhari)
2. Tidak boleh meminang wanita yang dalam masa iddah raj’iyyah.
Hukumnya haram karena masih istri orang lain.
3. Meminang wanita yang masih dalam iddah bainah. Hukumnya
boleh asal dengan sindiran tidak terus terang.(QS
Al-Baqoroh ayat 235)
Walimahan.[3]
Walimahan atau pesta perkawinan/resepsi/waliamtul arusy
disyariatkan untuk mendeklarasikan agar orang – orang tahu pernikahan seseorang
sehingga tidak ada keragu-raguan atas hubungan keduanya.
“ adakan perayaan sekalipun hanya memotong seekor domba” (HR
Bukhari Muslim dari Abdurahman bin Auf)
1. Menjaga eksistensi manusia (meneruskan keturunan)
Allah SWT berfirman :
“Wahai manusia,bertakwalah kepada Rabb kamu! Yang telah
menciptakan kamu sekalian,dari diri yang satu,dan darinya,menciptakan
istrinya,dan dari keduanya,mengembangkan laki-laki dan perempuan yang banyak
(QS An-Nisa :1)
2. Menjaga nasab (keturunan jelas)
3. Menyelamatkan masyarakat dari dekadensi moral
4. Kerja sama suami Istri dalam membentuk Usrah (keluarga)
5. Menyelamatkan Masyarakat dari penyakit.
6. Ketenangan Ruhani dan Jiwa
“Dan diantara tanda-tanda kekuasanNya,ialah Dia menciptakan
untukmu,istri-istri dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa
tentram kepadanya…….(QS Ar-Ruum :21)
7. Membangkitkan Rasa Keibuan dan Kebapakan.
1. Pemilihan atas Dasar Agama.
2. Pemilihan atas Dasar Keturunan.
3. Bukan Keluarga Dekat.
4. Mengutamakan Perawan (Gadis)
5. Mengutamakan wanita subur
6. Yang Menjaga Jasmani.
“larilah kamu dari penyakit
kusta,seperti kamu lari dari srigala.” (HR. Bukhari Muslim)
“Orang yang berpenyakit,janganlah menularkan penyakitnya
kepada orang – orang yang sehat.(HR. Bukhari)
Wanita yang selamanya haram tidak boleh dinikahi karena:
1. Nasab(keturunan)
2. Hubungan Pernikahan.
3. Karena sepersusuan.
4. Karena jumlah (dalam maksud haram bagi laki-laki menjadikan
wanita
Istri ke lima dalam satu kurun).
5. Karena ada hak orang lain( haram menikahi istri orang lain)
6. Karena berbeda Agama.
(QS An-Nissa 23)
Asas asas terpenting dalam memilih wanita untuk dinikahi
antara lain :
1. Karena Agama ( Agama yang baik,kemuliaan akhlak,nama yang
baik ,serta kesucian kehormatannya)
QS AL-Baqoroh ayat 221
2. Karena Harta (kecenderungan untuk bekerja,kreatifitas dan
tolong menolong)
QS An-Nur ayat 34.
3. Karena Kecantikannya (kesehatan,kelentukan tubuh,kemulusan
dan subur)
4. Karena Keturunannya(kemuliaan yang ada pada
leluhur,kecerdasan,serta status sosial)
“Faktor pendorong seseorang untuk menikahi seorang wanita
adalah empat,yaitu hartanya,keturunannya,kecantikannya serta agamanya. Maka
hendaklah kamu menjadikan agama sebagai factor utama,(sebab jika tidak
demikian) kamu akan sengsara” ( HR Muslim )
Sifat- sifat perempuan yang baik adalah :[8]
1. Yang beragama dan menjalankannya.
2. Keturunan orang yang subur(mempunyai keturunan yang sehat.)
3. Yang masih perawan
f. Rukun dan Syarat Sah Pernikahan.
Adapun rukun nikah ada 4 hal yaitu :[9]
1. Adanya calon suami dan calon istri.
2. Adanya aqad yaitu ijab dan qabul.
3. Adanya wali nikah
4. Adanya dua orang saksi.
Syarat syarat sah pernikahan dan hukum – hukumnya sbb :[10]
1. Lelaki non muslim tidak boleh menikahi wanita muslimah .
2. Istri wajib beragama samawi.
3. Istri haruslah wanita yang halal dinikahi.
4. Niat nikah untuk selamanya.
5. Kerelaan dari calon istri.
6. Kerelaan wali.
7. Adanya dua orang saksi.
8. Mahar.
9. Kekufuan.
g. Akibat (hukum) pernikahan.
Oleh karena pernikahan merupakan ikatan yang harus kukuh
artinya berlaku sepanjang hidup kedua Insan dan tidak hanya berlaku pada
peristiwanya melainkan terletak pada ikatan hukumnya.Sehingga akibat pernikahan
itu adalah harus terbinanya suatu keluarga yang nantinya merupakan komponen
masyarakat.
Dari suatu pernikahan yang sah terciptalah akibat atau hukum
setelah pernikahan. Yaitu antara lain :[11]
1. Kehalalan bersenang senang dan berhubungan kelamin antara
suami istri.
2. Tetapnya keharaman kawin karena persemendaan(akibat sahnya
perkawinan suami menjadi haram nikah sama ibu istri,saudara istri dll begitu
sebaliknya)
3. Menjadi tetapnya hak mahar bagi istri sebagai miliknya.
4. Timbulnya hak dan kewajiban suami terhadap istri,istri
terhadap suami.
5. Tetapnya nasab anak bagi suami.
6. Istri menjadi haram bagi laki – laki lain selama masih dalam
ikatan perkawinan.
7. Menjadi tetapnya hak saling mewaris jika salah satu suami
istri itu meninggal dunia
h. Kewajiban Mendidik Anak (Keluarga)
Agam islam menekankan pada kwalitas keluarga yang
sesuai dengan nilai- nilai Islam seperti yang disinggung dalam Al-Quran
“ Hai orang – orang yang beriman,peliharalah dirimu dan
keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu “ (QS
At-Tahrim ayat 6)
Berikut adalah pandangan dan fungsi anak bagi manusia. :[12]
1. Anak sebagai perhiasan Dunia.
“Harta benda kami dan anak- anak itu adalah perhiasan hidup
didunia” (QS Al-Kahfi ayat 46)
“Wahai Rabb kami,anugerahkanlah kepada kami (agar) istri
kami dan anak cucu kami sebagai penyejuk pandangan mata kami” (QS
Al-Furqon ayat 74)
2. Anak sebagai jaminan bagi orang tua di akhirat.
“Barang siapa memiliki tiga orang anak perempuan yang
dinafkahinya dengan baik sampai mereka menikah atau meninggal dunia, maka naka-
anak itu menjadi tabir baginya di neraka “ (HR Al-Baihaqi).
3. Anak sebagai Aset masa depan umat.
“…..kawinlah kalian dengan wanita – wanita yang penyayang
dan subur.sesungguhnya dengan kalian aku ingin memperbanyak umat diantara para
nabi pada hari kiamat.(HR Imam Ahmad dan Abu Hakim.)
Anak adalah amanah bagi kedua orang tua,maka dari itu kita
sebagai orang tua bertanggung jawab atas amanah tsb. Rumah adalah sekolah
pertama bagi anak – anak. Kumpulan dari sebuah rumah akan terbentuk suatu
masyarakat.
Bagi anak sebelum mendapat pendidikan disekolah dan
masyarakat terlebih dahulu dia akan mendapat pendidikan dirumah dan keluarga.
Oleh karena itu peran dan tanggung jawab orang tua supaya nanti bisa menjaga
dirinya,agamanya dalam masyarakat yang luas.
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang
seandainya meninggalkan keturunan yang lemah dibelakang mereka yang mereka
khawatir terhadap kesejahteraannya…….(QS An-Nisa ayat 9)
3. MAWARITS[13]
a. Pengertian Mawarits.
“Warisan” atau mawarits menurut sebagian besar ahli fiqh
Islam ialah semua harta benda yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal
dunia baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,termasuk barang atau
uang pinjaman yang ada sangkut pautnya dengan orang lain.
Ilmu agama yang mempelajari dan membahas masalah warisan
dinamakan ilmu Faraid.Kata Faraid berasal dari kata “Faridah” yang artinya
suatu ketentuan yang telah ditentukan.
Mengingat pentingnya Ilmu Faraid ini
dipahami ,dihayati dan diamalkan oleh setiap keluarga muslim,maka islam
mewajibkan (fardu kifayah) kepada umat Islam agar mempelajari Ilmu Faraid dan
menyebarluaskan kepada masyarakat.
Sebagai hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad,
al-nasai dan al-Dara Qutni dari Ibnu mas’ud
“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah itu kepada manusia.
Karena sesungguhnya aku seorang manusia yang akan dicabut nyawaku dan ilmu
itupun akan terangkat/tercabut pula. Hampir – hampir dua orang berselisih
tentang bagian warisan dan kedua orang tsb tidak menemukan seorangpun
yang dapat memberi keterangan(tentang pembagian warisan yang benar).
b. Hak dan kewajiban yang berkaitan dengan warisan.
Ada empat macam hak dan kewajiban yang timbul sehubungan
dengan adanya harta warisan :
1. Menyelenggarakan Pemakaman Jenazah.
2. Pelunasan Semua Hutangnya.
3. Pelaksanaan wasiat- wasiatnya.
4. Membagikan Harta peninggalan.
c. Sifat Hukum Faraid.
Sifat Hukum Faraid (Hukum Waris Islam) adalah ijbari,artinya
merupakan ketentuan Allah dan Rasulnya yang menjadi kewajiban setiap muslim
untuk mematuhinya.
Namum demikian dalam pelaksanannya dimungkini adanya
“perdamaian” diantara ahlli waris. Karena itu ,sesuai pula dengan fleksibelitas
Hukum Islam termasuk hukum faraidnya dan sesuai budaya dan toleransi bangsa
Indonesia,maka pada umumnya umat Islam di Indonesia dalam menghadapi harta
bendanya khusus harta peninggalan menempuh satu atau lebih alternative antara
lain. :
1. Dengan hukum Hibah.
2. Dengan sistem warisan.
3. Dengan hukum faraid yang telah ditetapkan dalam Al-quran dan
Hadist.
4. PEMBENTUKAN
MASYARAKAT ISLAM.
Dalam bahasa Inggris masyarakat disebut “society” dari kata
socius yang berarti berkawan. Dalam bahasa arab masyarakat berasal dari kata
“syirk’ yang artinya bergaul. Adanya saling bergaul ini tentu karena ada bentuk
– bentuk aturan hidup,yang bukan disebabkan oleh manusia perseorangan,melainkan
oleh unsur – unsur kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan
kesatuan.
Masyarakat disebut pula
kesatuan sosial,karena mempunyai ikatan –ikatan kasih sayang yang erat. Mirip
jiwa manusia,yang dapat diketahui pertama melalui kelakuan dan perbuatannya
sebagai penjelmaannya yang lahir,dan kedua melalui pengalaman batin dalam roh
manusia perseorangan sendiri.
Agama dalam kaitannya dalam
masyarakat,mempunyai dampak positif berupa daya penyatu (sentripetal) dan
dampak negative berupa daya pemecah (sentrifugal). Agama yang mempunyai system
kepercayaan dimulai dengan penciptaan pandangan dunia baru yang didalamnya
konsepsi lama dan pelembagaanya bisa kehilangan dasar adanya.
Keberadaan agama tetap harus
dilihat peranan positifnya dalam membangun masayarakat sebab agama dihadirkan
kepada umat manusia untuk petunjuk, dan kalau konflik itu ada,jadikanlah
rahmat bagi penganutnya.
b. Masyarakat Madani.
Masyarakat Madani dari
pandangan teori Ibnu Khaldun[15],dapat
mewujudkan ketaqwaan dengan alasan karena dapat memisahkan antara sakral dan
bukan sakral, sehingga dengan perilaku sekurel ini mereka dapat mewujudkan
ketaqwaan yang hakiki seperti yang pernah dicontohkan Nabi Muhammad SAW.ketika
membangun masyarakat madinah.
Teori Ibnu Khaldun ini berpedoman kepada Al-Qur’an yang
artinya :
“ Dan sekiranya penduduk negeri – negeri beriman dan
bertakwa,pastilah Kami (Allah) melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit
dan bumi,tetapi merekaitu mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami (Allah) siksa
mereka disebabkan perbuatannya . (QS Al-A’raf ayat 96).
Secara umum pada dasarnya konsep masyarakat madani adalah
sebuah tatanan komonitas masyarakat yang mengedepankan
toleransi,demokrasi,berkeadapan serta menghargai akan adanya perbedaan untuk
mencapai titik persamaan serta tidak bertentangan dengan nilai – nilai agama.
c. Ciri dengan Sistem Masyarakat Islam.
Ada beberapa ciri atau sendi pokok masyarakat islam yang
disebut dalam Al-Qur’an :
1. Islam adalah Persaudaraan.
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara,karena itu
damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwlah kepada
Allah agar kamu mendapat rahmat.(QS Al-Hujurat ayat 10)
“Seorang mukmin dengan mekmin yang lain laksana bagian satu
bangunan yang saling mwngokohkan bagian bangunan yang lain. (HR. Muslim)
2. Masyarakat islam adalah persamaan (musawah).
“Wahai manusia, Sungguh Kami telah menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan perempuan ,kemudian Kami jadikan kamu berbangsa – bangsa
dan bersuku – suku agar kamu saling mengenal. Sungguh yang paling mulia
diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh Allah Maha
Mengetahui Maha Teliti.(QS Al-Hujurat ayat 13)
3. Islam adalah Toleransi.
“ Untukmu Agamamu, dan untukku Agamaku (QS Al-Kafirun ayat
6)
“ Tidak ada paksaan dalam menganut agama
(Islam),sesungguhnya telah jelas (perbedaan )antara jalan yang benar dengan
jalan yang sesat. (QS AL-Baqoroh ayat 256).
4. Islam adalah amar ma’ruf nahi munkar.
“menganjurkan berbuat baik mencegah berbuat jahat”
5. Musyawarah
“ Dan bagi orang orang yang mematuhi seruan Tuhan dan
melaksankan sholat,sedang urusan mereka(diputuskan)dengan musyawarah antara
mereka…..(QS Asy-Syura ayat 38).
“……dan musyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu……(QS Ali
‘Imran ayat 159)
6. Masyarakat Islam adalah keadlian dan menegakkan keadilan.
“Wahai orang – orang yang beriman!
Jadikanlah kamu penegak keadilan,menjadi saksi karena Allah, …….(QS An-Nisa’
ayat 135)
“Wahai orang – orang yang beriman ! Jadilah kamu
sebagai penegak keadilan karena Allah,(ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan
janganlah kebencian kamu terhadap suatu kaum,mendorong kamu untuk berlaku tidak
adil. Berlaku adilah.Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan
bertakwalah kepada Allah,sungguh Allah Maha teliti apa yang kamu kerjakan. (QS
Al-Maidah ayat 8).
7. Keseimbangan
Kesimbangan antara hak dan kewajiban,antara kewajiban
individu,antara kewajiban masyarakat dengan hak masyarakat dan antara
kepentingan masyarakat.
Ciri – ciri tsb diatas adalah ciri – ciri masyarakat yang
ideal yang ditentukan oleh Allah dan dijelaskan oleh Nabi –Nya.
Bagaimana kenyataannya sekarang adalah soal lain yang justru
menarik untuk kita kaji dan kita instropeksi baik dari segi masyarakat muslim
sendiri maupun dari dari orangnya.
Masyarakat Islam adalah pergaulan hidup umat Islam
mengamalkan agama dan ajaran Islam sesungguhnya,sedang masyarakat muslim dalah
pergaulan hidup manusia yang beragama Islam atau mengaku Islam,tetapi tidak
atau belum mengamalkan agama dan ajaran Islam sebagai mana mestinya.
Masyarakat Islam adalah masyarakat yang
dicita-citakan,sedang masyarakat muslim adalah kenyataan. Yang perlu diusahakan
adalah mengembangkan masyarakat muslim menjadi masyarkat Islam. Caranya dengan
memasyarakatkan agama dan ajaran Islam secara baik dan benar agar terbentuk
pola pikir ,sikap, dan tingkah laku Islami dalam masyarakat.
5.PENUTUP
a. Kesimpulan.
Keluarga adalah unit terkecil dari suatu masyarakat,dengan
kata lain adanya masyarakat dimulai dari sebuah keluarga.Untuk mewujudkan
masyarkat yang baik menurut ajaran Islam atau dengan kata lain Masyrakat yang
Islami, perlu di awali dari sebuah pembentukan keluarga yang baik pula,yaitu
pembentukan keluarga secara Islami.
Pembentukan keluarga dalam masyarakat
Islam dimulai dari perkenalan secara Islam(Ta’aruf) sampai dengan mendidik anak
(Keluarga) secara islami sebagaimana yang disyariatkan ataupun dicontohkan oleh
Nabi kita Muhammad SAW.
Masyarakat Islam adalah pergaulan hidup umat Islam
mengamalkan agama dan ajaran Islam sesungguhnya,sedang masyarakat muslim dalah
pergaulan hidup manusia yang beragama Islam atau mengaku Islam,tetapi tidak
atau belum mengamalkan agama dan ajaran Islam sebagai mana mestinya.
Masyarakat Islam adalah masyarakat
yang dicita-citakan,sedang masyarakat muslim adalah kenyataan. Yang perlu
diusahakan adalah mengembangkan masyarakat muslim menjadi masyarkat Islam.
Caranya dengan memasyarakatkan agama dan ajaran Islam secara baik dan benar
agar terbentuk pola pikir ,sikap, dan tingkah laku Islami dalam masyarakat.
Oleh sebab itu, ada beberapa peran
yang bisa dilakukan agama,bukan berarti agama adalah pribadi yang bisa melakukan
sesuatu, melainkan peran yang dilakukan oleh institusi agama atau umat
beragama, terutama mereka yang berfungsi sebagai pemimpin – pemimpin keagamaan.
Karena banyak peran agama dan umat beragama dalam lingkup agamanya serta pada
masyarakat.
b. Saran
Penulis menyadari banyak sekali kekurangan dalam penyusunan
makalah ini. Oleh karena itu,penulis menerima segala kritik dan saran yang
bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
AL- QUR’AN
AL-HADIST
Meniti Indahnya Rumah Tangga Bahagia – M.Badrut Tamam –
Penerbit Mashun th 2009
Saat Anda Meminang – Prof.Dr.Abd. Nashir Taufiq Al Athar –
Penerbit Pustaka Azzam
Penganten islam - Adab meminang & walimah menurut
Al-Qu’ran dan As-Sunnah – Dr Abdullah Nashih’ulum
penerbit Al-I’tishom cetakan pertama th 2007
Buku Mengapa Anda belum Menikah – DR. Abdullah Nashin ‘Ulwan
– Penerbit IBS cetakan Pertama th 2007
Buku pendidikan Agama Islam Univ Gunadarma
Buku Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum –
Aminuddin dkk – Ghalia Indonesia dan Univ Indonesia Esa unggul-th 2005
No comments:
Post a Comment