KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah memberikan nikmat serta
hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah mata kuliah Pengantar Ekonomi dengan judul “UANG DAN
LEMBAGA KEUANGAN”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang
diberikan dalam mata kuliah Pengantar Ekonomi di Universitas Gunadarma.
Dalam penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada
teknik penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki.
Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi
penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terimakasih yang
sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah
ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Depok, 05 April 2014
Tim Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..................................................................................................1
DAFTAR
ISI............................................................................
...................................2
BAB I
PENDAHULUAN.............................................................................................3
A.
Latar
Belakang..................................................................................................3
B.
Rumusan
Masalah.............................................................................................3
C.
Tujuan
Penulisan...............................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................................4
A.
Pengertian
Uang...............................................................................................4
B.
Sejarah
Uang...................................................................................................4
C.
Macam – Macam
Uang.............................................................;;.....................6
D.
Fungsi Uang.....................................................................................................8
E.
Motif Seseorang Membutuhkan Uang………………………………………..8
F.
Pengertian Lembaga Keuangan………………………………………...…….9
G.
Jenis – Jenis Lembaga Keuangan……………………………………….…….9
BAB III
PENUTUP....................................................................................................16
A.
Kesimpulan.....................................................................................................16
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................17
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dewasa ini uang dalam wujudnya terdiri dari
lembaran – lembaran kertas dan kepingan – kepingan logam yang dicetak dan dicap
yang pengaruhnya amat besar dalam kehidupan manusia.. Dalam kegiatan ekonomi,
uang mempunyai perananan yang sangat penting. Dengan adanya uang kegiatan
ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk
membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Uang juga digunakan untuk menyimpan
kekayaan dan untuk membayar hutang. Apa yang terjadi jika di dunia ini tidak ada
uang? Tentu manusia menjadi repot. Jika tidak ada uang, kita mungkin akan
membayar iuran sekolah dengan kelapa, beras, ayam, kambing atau barang lainnya.
Oleh karena itu semakin besar jumlah uang yang diperoleh maka makin puaslah
seseorang karena barang yang diperolehnya akan semakin banyak.
Sistem keuangan modern dengan uang kertas,
uang logam, cek, dan kartu kredit tidak tercipta dalam sekejap mata. Uang
sebagai alat pembayaran yang sah tidak tercipta dalam waktu yang sekejap
Diperlukan waktu berabad – abad sampai orang menemukan sistem keuangan seperti
pada zaman modern seperti ini. Melihat semakin berkembangnya uang dan semakin
banyaknya peredaran uang di Negara kita, sangatlah penting adanya lembaga
keuangan di Negara kita, entah itu sebagai tempat menyimpan atau meminjam guna
membuka usaha demi meningkatkan taraf hidup masyarkat
Berdasarkan hal tersebut di atas maka penulis
tertarik untuk menulis makalah mengenai “ UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN “
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang yang
dipaparkan di atas, maka penulis merumuskan, pokok permasalahan :
1. Apakah yang dimaksud dengan uang ?
2. Bagaimana sejarahnya sehingga kita dapat
mengenal uang ?
3. Ada berapa macam uang ?
4. Apa fungsi dari uang itu sendiri ?
5. Apa motif seseorang membutuhkan uang ?
6. Apakah yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan ?
7. Ada berapa macam lembaga keuangan yang ada di
Indonesia ?
C. Tujuan Penulisan
Penulisan ini dilakukan
untuk mengetahui pentingnya arti uang dalam kehidupan perekonomian manusia dan
hubungan uang itu sendiri dengan lembaga keuangn di Negara kita.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN UANG
Dalam kegiatan
ekonomi, uang mempunyai peranan yang sangat penting. Dengan adanya uang,
kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh
masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Uang juga digunakan
untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang. Bahkan dengan adanya uang,
kalian dapat mengatakan bahwa bukumu lebih mahal daripada pensil temanmu, dan
sebagainya. Apakah yang dimaksud dengan uang itu? Setelah membaca uraian di
atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang diterima
secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan
pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan
bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
B. SEJARAH UANG
Masyarakat yang masih
primitif, kehidupannya masih sangat sederhana. Hal ini pernah dialami oleh
nenek moyang kita. Mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara
mengambil dan memanfaatkan barang yang ada di sekitar tempat tinggalnya.
Perkembangan peradaban manusia juga menggeser tujuan kegiatan produksi
masyarakat. Semula, masyarakat memproduksi barang hanya untuk memenuhi
kebutuhan keluarganya, lalu berkembang menjadi tidak hanya untuk memenuhi
kebutuhan keluarganya tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan orang lain (untuk
dijual). Selanjutnya, terjadilah perdagangan dengan cara tukar-menukar antara
barang dengan barang lain yang dinamakan barter (pertukaran innatura).
Pertukaran barang dengan barang dapat terjadi jika syarat-syarat dapat
dipenuhi. Syarat-syarat itu sebagai berikut.
a. Orang-orang yang akan melakukan pertukaran
harus memiliki barang yang akan ditukarkan.
b. Orang-orang yang akan melakukan pertukaran
harus saling membutuhkan barang yang akan dipertukarkan tersebut pada waktu
yang sama.
c. Barang-barang yang akan dipertukarkan harus
mempunyai nilai yang sama. Seiring dengan perkembangan peradaban manusia maka
pertukaran dengan cara barter menjadi semakin sulit dilakukan. Bahkan, karena
kebutuhan setiap orang semakin banyak dan beragam, maka untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya tidak mungkin lagi ditempuh dengan cara barter. Karena
menghadapi kesulitan dalam melakukan pertukaran barter, manusia terdorong untuk
mencari cara pertukaran yang lebih mudah. Manusia mulai menggunakan uang barang
dalam melakukan pertukaran. Contoh uang barang yaitu garam, senjata, dan kulit
hewan. Pada umumnya benda-benda yang digunakan sebagai uang barang oleh
masyarakat setempat memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
a. Digemari oleh masyarakat setempat.
b. Jumlahnya terbatas.
c. Mempunyai nilai tinggi.
Namun dalam kenyataannya uang barang tersebut
masih mengandung kelemahan juga. Kelemahannya sebagai berikut.
a. Sulit dipindahkan.
b. Tidak tahan lama.
c. Sulit disimpan.
d. Nilainya tidak tetap.
e. Sulit dibagi tanpa mengurangi nilainya.
f. Bersifat lokal.
Kesulitan pertukaran
dengan menggunakan uang barang tersebut mendorong manusia untuk menetapkan
benda yang dapat digunakan sebagai perantara tukar-menukar. Benda yang dianggap
cocok sebagai alat tukarmenukar adalah logam. Pada masa lalu, logam yang digunakan
sebagai uang adalah emas atau perak. Mengapa masyarakat memilih emas atau perak
sebagai alat perantara pertukaran? Alasannya sebagai berikut.
a. Emas dan perak merupakan barang yang dapat
diterima oleh semua anggota masyarakat karena memiliki nilai yang tinggi dan
jumlahnya langka.
b. Jika dipecah nilainya tetap (tidak
berkurang).
c. Tahan lama (tidak mudah rusak).
Akan tetapi, penggunaan emas dan perak juga
masih mengandung kelemahan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan pertukaran
masyarakat. Kelemahannya sebagai berikut.
a. Jumlahnya sangat terbatas sehingga tidak
mudah untuk mencukupi kebutuhan masyarakat akan pertukaran.
b. Kandungan emas tiap daerah tidak sama
sehingga menyebabkan persediaan emas tidak sama.
Perkembangan ekonomi
yang semakin pesat mendorong kegiatan transaksi menjadi semakin sering dan
bahkan semakin kompleks. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi manusia untuk
membawa uang logam dalam jumlah besar (berat dan repot). Untuk mengatasinya,
pemilik emas dan perak cukup melakukan transaksi dengan menunjukkan bukti
penyimpanan emas dan perak yang berupa surat bukti penyimpanan. Surat bukti
penyimpanan tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang menerima titipan emas dan
perak. Lama kelamaan yang beredar dalam masyarakat adalah kertas sebagai tanda bukti
penyimpanan emas dan perak tersebut. Di Indonesia, sekarang beredar uang kertas
dan uang logam yang dikeluarkan Bank Indonesia. Kedua jenis uang tersebut
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a. Dapat Diterima oleh Masyarakat Umum
Uang yang beredar di Indonesia diterima oleh
masyarakat umum karena masyarakat percaya bahwa uang tersebut dapat digunakan
sebagai alat tukar dan alat pembayaran.
b. Mudah Disimpan dan Nilainya Tetap
Uang yang beredar di Indonesia mudah disimpan.
Bentuknya kecil sehingga praktis menyimpannya. Kalian dapat menyimpan uang di
saku maupun di dompet karena ukuran uang tidak besar. Uang Rp10.000,00 yang
kalian simpan di saku selama seminggu tetap bernilai Rp10.000,00.
c. Mudah Dibawa ke Mana-mana
Uang kertas dan uang logam mudah dibawa ke
mana-mana karena ukurannya kecil dan tidak berat. Namun demikian, jika kalian
mempunyai uang logam cukup banyak agak berat untuk membawanya. Kalian dapat
menukarkannya dengan uang kertas dengan nilai yang sama.
d. Mudah Dibagi Tanpa Mengurangi Nilai
Jika kalian mempunyai selembar uang kertas
ratusan ribu rupiah dan ingin menggunakannya untuk membeli buku seharga
Rp20.000,00, kalian tidak mengalami kesulitan. Penjual buku akan memberikan
uang pengembalian Rp80.000,00. Dengan demikian, selembar uang ratusan ribu
rupiah tersebut dapat dibagi tanpa mengurangi nilainya. Sepuluh lembar uang
sepuluhan ribu rupiah sama nilainya dengan selembar uang ratusan ribu rupiah
bukan?
e. Jumlahnya Terbatas Sehingga Tetap Berharga
Uang kertas dan uang logam dicetak dengan
jumlah terbatas untuk menjaga nilainya. Uang tersebut juga dibuat dari bahan
khusus dan diberi ciri khusus sehingga sulit untuk dipalsukan.
f. Ada Jaminan
Uang yang beredar di Indonesia dijamin oleh
pemerintah. Oleh karena itu, semua orang mau menerima uang sebagai alat
pertukaran dan pembayaran yang sah. Uang kertas yang beredar merupakan uang
kertas kepercayaan (fiduciary) atau uang tanda (token money). Disebut uang
kepercayaan karena nilai bahan untuk membuat uang jauh lebih rendah daripada
nilai yang tertera (tertulis) dalam uang. Uang kertas juga merupakan uang
tanda, karena masyarakat bersedia menerima uang kertas dengan alasan terdapat
tanda sah sebagai uang yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Hampir semua negara di dunia mengeluarkan uang
kertas. Penggunaan uang kertas mempunyai berbagai keuntungan dan kerugian.
Keuntungan tersebut adalah sebagai berikut.
a. Ongkos bahan dan pembuatan murah.
b. Mudah dibawa.
Adapun kelemahan dari penggunaan uang kertas
adalah sebagai berikut.
a. Terkadang mudah dipalsukan.
b. Tidak tahan lama.
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat
menuntut adanya alat pembayaran yang lebih mudah dan aman. Sekarang banyak
diciptakan uang giral, yaitu rekening atau tagihan pada suatu bank yang dapat
dipergunakan sebagai alat pembayaran. Contohnya cek, giro bilyet, telegraphic
transfer, kartu kredit (credit card), dan traveler’s check (cek perjalanan).
Uang dalam ilmu
ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima
secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh
setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu
ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara
umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran
hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda
pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif
transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien,
dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang
yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan
dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada
akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian
akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
C. MACAM – MACAM UANG
Jenis-jenis uang dapat dikelompokkan menjadi
empat yaitu berdasarkan bahan pembuatannya, nilainya, lembaga yang
mengeluarkan, dan berdasarkan kawasannya.
a. Berdasarkan Bahan Pembuatannya
1 ) Uang logam
Uang logam adalah uang dalam bentuk koin dan biasanya terbuat
dari logam perunggu, perak, dan emas. Contoh uang logam yang ada di Indonesia
yaitu Rp50,00; Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00.
2 ) Uang kertas
Uang kertas merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas
atau bahan lainnya yang memiliki kualitas tinggi yaitu tahan air, tidak mudah
robek atau luntur. Uang kertas yang ada di Indonesia yaitu Rp1.000,00;
Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; Rp100.000,00.
b . Berdasarkan Nilainya
1 ) Uang bernilai penuh ( full bodied money money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang
tertera di atas uang sama dengan nilai bahan yang digunakan dalam membuat uang.
Dengan kata lain, nilai nominal uang sama dengan nilai intrinsik yang
terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai
uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
2 ) Uang tanda ( token money money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang
tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat
uang. Dengan kata lain, nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang
tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 bank sentral mengeluarkan
biaya Rp750,00.
c . Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkan
1 ) Uang kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral baik
berupa uang logam maupun uang kertas yang berfungsi sebagai alat pembayaran
yang sah, dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual
beli sehari-hari.
2 ) Uang giral
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk
simpanan (deposito) yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan. Uang ini
hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak
untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar
dengan uang ini. Uang giral dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro,
dan perintah pembayaran (telegraphic transfer).
a) Giro bilyet adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah
pembayaran lainnya dengan cara transfer uang. Giro sangat bermanfaat bagi
pengusaha, karena dengan giro berbagai pembayaran untuk berbagai transaksi
dalam jumlah besar tidak perlu dilakukan dengan tunai. Cukup dengan menggunakan
selembar kertas cek (untuk pembayaran tunai) atau bilyet giro (untuk pembayaran
nontunai).
b) Cek adalah surat perintah dari seseorang yang mempunyai
rekening di bank agar bank membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebutkan
dalam cek tersebut atau orang yang membawa cek. Orang yang mempunyai rekening
di bank dan mendapat buku cek dari bank disebut client (nasabah).
c) Telegraphic transfer, pembayaran menggunakan telegraphic
transfer dilakukan dengan memindahkan sebagian atau seluruh rekening di bank
kepada seseorang yang ditunjuk yang bertempat di daerah lain.
d . Berdasarkan Kawasan
1 ) Uang lokal
Uang lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu.
Contohnya rupiah di Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia, dan
sebagainya.
2 ) Uang regional
Uang regional adalah uang yang berlaku di kawasan tertentu yang
lebih luas dari uang lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang
tunggal Eropa yaitu euro.
3 ) Uang internasional
Uang internasional adalah uang yang berlaku antarnegara.
Misalnya US dolar menjadi standar pembayaran internasional.
D. FUNGSI UANG
Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan
fungsi turunan.
1. Fungsi asli atau fungsi primer, meliputi: sebagai alat tukar umum dan
sebagai satuan hitung.
a ) Uang sebagai alat tukar ( medium of exchange exchange)
Uang sebagai alat tukar dapat mempermudah pertukaran. Orang yang
akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup
menggunakan uang sebagai alat tukar. Contohnya, ketika disuruh ibu membeli
sayur di pasar, kalian menukarkan uang yang kalian miliki dengan sayur yang
ingin kalian beli. Dengan demikian uang dapat mempermudah transaksi jual beli.
b ) Uang sebagai alat satuan hitung ( unit account account)
Uang sebagai alat satuan hitung dapat digunakan untuk
menunjukkan nilai berbagai macam barang dan jasa yang diperjualbelikan. Uang
juga dapat menunjukkan besarnya kekayaan dan menghitung besar kecilnya
pinjaman. Contohnya, harga sebuah tas sekolah sebesar Rp50.000,00. Sementara
itu harga sepasang sepatu sebesar Rp100.000,0. Contoh ini menunjukkan bahwa
uang dapat dipakai untuk menentukan dan membandingkan nilai suatu barang, yaitu
nilai tukar sepasang sepatu sama dengan nilai 2 buah tas sekolah.
2. Fungsi turunan atau fungsi sekunder, meliputi: sebagai alat pembayaran, sebagai
standar pembayaran utang, sebagai alat penimbun kekayaan, sebagai alat
pembentukan modal dan pemindahan modal, dan sebagai ukuran harga atau pengukur
nilai.
a ) Uang sebagai alat pembayaran
Uang sebagai alat pembayaran digunakan untuk membayar berbagai
bentuk transaksi seperti pembayaran gaji, pembayaran tagihan listrik, dan
sebagainya. Uang juga dapat digunakan untuk mempermudah menentukan standar
pencicilan utang piutang secara tepat dan cepat. Selain itu, dapat mempermudah
menentukan berapa besar nilai utang piutang yang harus diterima atau dibayar.
b ) Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Adakalanya penghasilan seseorang sebagian digunakan untuk
konsumsi, sebagian lagi ditabung. Uang yang ditabung tersebut dikatakan sebagai
alat penimbun kekayaan yang dapat digunakan untuk berjaga-jaga, spekulasi, dan
untuk kegiatan investasi di masa akan datang.
c ) Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Uang dapat juga berfungsi sebagai alat pemindah kekayaan.
Misalnya, Pak Tagor tinggal di Medan. Kemudian Pak Tagor dipindahtugaskan ke
Makassar. Pak Tagor berniat pindah rumah ke Makassar. Pak Tagor memutuskan
untuk menjual rumahnya yang ada di Medan. Uang hasil penjualan rumah digunakan
untuk membeli rumah baru di Makassar. Dengan demikian Pak Tagor telah
memindahkan kekayaan berupa rumah dari Medan ke Makassar. Lebih jelasnya
tentang pembagian fungsi uang lihat bagan di bawah ini.
E. MOTIF SESEORANG MEMBUTUHKAN UANG
Apakah kalian membutuhkan uang? Tentu saja, semua orang
membutuhkannya. Ada beberapa alasan mengapa seseorang membutuhkan uang. Berikut
ini alasan-alasan yang mendorong seseorang membutuhkan uang.
1) Motif Transaksi
Setiap orang mempunyai berbagai macam kebutuhan. Untuk memenuhi
kebutuhannya, seseorang membutuhkan uang. Uang yang dimiliki digunakan untuk
transaksi jual beli. Kalau kalian ingin membeli buku tulis, tentu kalian
memerlukan uang untuk memperolehnya.
2) Motif Berjaga-jaga
Selain untuk melakukan transaksi, alasan seseorang membutuhkan
uang adalah untuk berjaga-jaga. Mengapa? Kita tidak pernah tahu apa yang akan
terjadi di masa yang akan datang. Apakah selalu dalam kondisi baik atau
sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menghadapi keadaan tersebut, seseorang
menyisihkan sebagian uangnya untuk disimpan sehingga ia akan lebih siap
menghadapi keadaan di masa yang akan datang.
3) Motif Spekulasi
Biasanya orang yang memengang uang dalam jumlah banyak akan
melakukan transaksi yang sifatnya spekulasi. Misalnya uang yang mereka miliki
digunakan untuk membeli saham pada perusahaan tertentu yang dinilai bisa
memperoleh keuntungan yang besar, meskipun dengan risiko yang tinggi karena
sifatnya yang tidak pasti.
F. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah lembaga yang
kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada
masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihakpihak yang
mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Lembaga keuangan
terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga keuangan adalah suatu badan yang
bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat.
Lembaga Keangan memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun
dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana
pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan
bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana
pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk
umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society
(sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen,
modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai
perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam
penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam
perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk
tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan
yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang
membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana
untuk menghasilkan pendapatan.
G. JENIS – JENIS LEMBAGA KEUANGAN
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi
kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1. Lembaga Keuangan Bank
a. Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu
banca yang berarti meja yang digunakan sebagai tempat penukaran uang. Menurut
Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Pada dasarnya bank tersebut dapat
dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga
terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia. Bank Sentral diatur oleh
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral,
sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh Undang-Undang
Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang disahkan pada
tanggal 25 Maret 1992.
b. Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, dalam melakukan usahanya, perbankan di Indonesia berasaskan
demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi
dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut pasal
3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia adalah
sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat. Menurut Pasal 4
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak.
Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas
utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank.
1) Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif)
Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat
dengan cara-cara sebagai berikut.
a) Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang
dapat diambil atau digunakan untuk membayar sewaktu-waktu.
b) Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank
yang penarikannya hanya boleh dilakukan setelah jatuh tempo.
c) Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang
sertifikatnya dapat diperjualbelikan.
d) Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya dapat
sewaktu-waktu.
e) Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank
selama pemiliknya tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik
tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu.
f) Deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh
tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.
2) Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)
Bank dapat menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan
cara-cara sebagai berikut.
a) Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang
pengambilannya disesuaikan dengan kebutuhan nasabah tersebut.
b) Kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang
diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar
adalah pihak bank.
c) Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada
nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat
diperdagangkan.
d) Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank
kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah
disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
e) Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang
diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga, dan
sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminan kreditnya.
3) Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran
Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran
dengan memberikan jasa sebagai berikut.
a) Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antardaerah
atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau
masyarakat. Contohnya orang di Jakarta mentransfer uang kepada orang yang
berada di Yogyakarta melalui Bank Mandiri.
b) Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan
surat utang atau wesel kepada pihak lain.
c) Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan
kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian
di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
d) Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang
terjadi di masyarakat.
e) Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk
memudahkan transaksi dalam perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.
f) Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah
mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
g) Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat
membayar gaji karyawannya melalui bank.
h) Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan
surat/dokumen penting/ berharga.
c. Jenis-Jenis Bank
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis bank
terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, juga
terdapat Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.
1) Bank Sentral
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank Indonesia)
merupakan lembaga negara yang independen/mandiri, bebas dari campur tangan
pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam undang-undang. Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang
didirikan berdasarkan undang-undang.
Tujuan Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak dari perkembangan laju inflasi dan
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan
tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut.
a) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c) Mengatur dan mengawasi bank.
d) Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk
bantuan likuiditas Bank Indonesia.
2) Bank Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu:
a) perseroan terbatas (PT),
b) koperasi, atau
c) perusahaan daerah.
Bank umum hanya dapat didirikan oleh:
a) warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau
b) warga negara Indonesia dengan warga negara asing dan atau
badan hukum asing secara kemitraan.
Bank umum yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) ada yang
dimiliki negara dan swasta. Bank umum milik negara tersebut adalah Bank BNI,
Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Sedangkan bank umum berbentuk PT yang dimiliki swasta terdiri
atas bank swasta nasional dan swasta asing. Bank swasta nasional tersebut
misalnya Bank Central Asia (BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank
Internasional Indonesia (BII). Bank umum swasta asing misalnya First National
City Bank (Citibank). Bank of America, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered
Bank, dan Bank of Tokyo.
Bank umum yang berbentuk koperasi, misalnya Bank Umum Koperasi
Indonesia (Bukopin), Bank Umum Koperasi Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa
Barat. Pemerintah daerah di Indonesia memiliki perusahaan daerah. Perusahaan
daerah tersebut bergerak di bidang usaha antara lain perbankan. Bank milik
pemerintah daerah terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Misalnya, Bank
Nagari (Sumatra Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, BPD
Yogyakarta, dan BPD Maluku.
Tugas pokok Bank Umum menurut Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 adalah
sebagai berikut.
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b) Memberikan kredit.
c) Menerbitkan surat pengakuan utang.
d) Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun
untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
e) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah.
f) Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank
lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek
atau sarana lainnya.
g) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
h) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
(safe deposit box).
i) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak.
j) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
k) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan
kegiatan wali amanat.
l) Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
m) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank
sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selain tugas pokok di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10
Tahun 1998, Bank Umum dapat pula melakukan kegiatan berikut ini.
a) Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan
lain di bidang keuangan. Contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan
efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c) Melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana
pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun
yang berlaku.
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun
1998, Bank Umum dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud
dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
b) Melakukan usaha perasuransian.
c) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
3) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau
bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan
kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum. Menurut pasal 13
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai berikut.
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan
itu.
b) Memberikan kredit kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi
hasil.
Menurut pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang
melakukan kegiatan sebagai berikut.
a) Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam
lalu lintas pembayaran.
b) Melakukan usaha dalam valuta asing.
c) Melakukan penyertaan modal.
d) Melakukan usaha perasuransian.
e) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha,
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
tentang Perbankan.
Adapun bentuk hukum BPR dapat memilih salah satu dari:
a) Perusahaan Daerah (khusus untuk milik pemerintah daerah),
b) Koperasi, dan
c) Perseroan Terbatas (PT).
Di beberapa kota di Indonesia banyak berdiri bank syariah. Bank
Syariah tersebut dapat berasal dari bank umum maupun bank perkreditan rakyat
(BPR). Bank umum tersebut antara lain Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah,
dan Bank Danamon Syariah. Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha menurut syariah Islam. Pada bank Syariah dikenal beberapa istilah dalam
melaksanakan
kegiatannya, misalnya :
1. Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil,
2. Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan
modal,
3. Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan, dan
4. Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip
sewa murni tanpa pilihan.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
a. Pengertian Lembaga Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga
keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat
secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri
dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing,
factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang
diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun
yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga
keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan
modal ventura dan pegadaian.
Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia
mempunyai jenis-jenis sebagai berikut.
Ø Lembaga
pembiayaan pembangunan (Development Finance Corporation). Kegiatan lembaga inl
adalah memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang (lebih dari
setahun).
Ø Lembaga
perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (lnvestment Finance
Corporation). Kegiatan lembaga ini adalah sebagai perantara dalam penerbitan dan
menjamin serta menanggung terjualnya surat-surat berharga. Lembaga keuangan ini
tidak boleh memberikan kredit.
Ø Bursa
efek
Bursa efek adalah tempat jual beli surat-surat berharga seperti
obligasi dan saham-saham.
Ø Koperasi
simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan di bidang perkreditan. Modal koperasi simpan pinjam
diperoleh dari simpanan para anggota yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan sukarela, dan dari sumber lain yang sah.
Koperasi simpan pinjam bertujuan meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Usaha yang dilakukan memberikan pinjaman kepada para
anggotanya dengan syarat yang mudah tanpa jaminan dan bunga rendah.
Ø Perusahaan
asuransi
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang
memberikan jaminan atau pertanggungan kepada nasabah atau yang tertanggung
untuk resiko kerugian, sesuai surat perjanjian bila terjadi sesuatu. Di samping
usaha pokok memberi jasa pertanggungan juga melayani peminjaman uang.
Peminjaman terbatas kepada orang-orang yang telah mempertanggungkan diri.
Dalam kegiatan perasuransian sering dijumpai
istilah premi dan polis asuransi. Premi asuransi adalah pembayaran tahunan pada
suatu perusahaan asuransi untuk suatu polis asuransi. Polis asuransi adalah
kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dan pihak yang dijamin serta memuat
persyaratan dan ketentuan perjanjian. Dalam kehidupan sehari-hari istilah
asuransi jiwa lebih dikenal.
Asuransi jiwa memberikan jasa dalam
penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang
yang dipertanggungkan.
Ø Pegadaian
Pegadaian adalah suatu lembaga yang memberikan pinjaman kepada
nasabah dengan jaminan barang atau surat-surat berharga. Nasabah wajib melunasi
semua hutang, apabila tidak dapat membayar lunas hutangnya, barang jaminan
tersebut akan dilelang.
Kegiatan usaha perum pegadaian
1. Menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat
berdasarkan hukum gadai.
2. Menerima jasa titipan yaitu pelayanan kepada
masyarakat yang akan menitipkan barang.
3. Kredit pegawai yaitu kredit yang diberikan
kepada pegawai berpenghasilan tetap.
Ø Badan
pengelola dana pensiun
Dana pensiun adalah dana yang disediakan pemerintah bagi para
pegawai negeri atau yang disediakan oleh perusahaan bagi karyawannya sebagai
cadangan untuk hari tua. Dana pensiun diperoleh melalui potongan gaji para
pegawai maupun karyawan setiap bulan, saat pegawai atau karyawan tersebut masih
aktif bekerja. Fungsi dana pensiun adalah untuk memberi pensiunan kepada
seseorang yang berhenti tugas dinasnya karena telah mencapai usia tertentu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Uang adalah suatu benda dengan satuan hitung
tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam berbagai
transaksi dan berlaku di dalam wilayah tertentu. Para ahli dan pemikir ekonomi
biasanya memberikan makna yang berbeda-beda mengenai uang. Meskipun demikian,
pengertian umum uang adalah sama, yakni benda yang digunakan sebagai alat
pembayaran yang sah.
2. Syarat-syarat uang adalah sebagai berikut.
Diterima umum (acceptability), Mudah disimpan, Mudah diangkut
atau mudah dibawa (portable), Mudah dibagi-bagi, Tidak mudah rusak
(durability), Mempunyai kestabilan nilai (stability of value), Harus ada
kontinuitas.
3. Fungsi uang yang sedemikian penting itu dapat
dibedakan menjadi tiga, yaitu: fungsi primer, fungsi sekunder, dan fungsi
dinamis.
4. Ada dua lembaga keuangan yang penting, yakni
bank dan lembaga keuangan bukan bank. Usaha pokok bank adalah (a) menghimpun
dana dari masyarakat; (b) memberikan kredit kepada masyarakat; (c) memberikan
jasa-jasa lalu lintas pembayaran; dan (d) memberikan jasa-jasa dalam peredaran
uang. Usaha pokok bank ini melekat secara inheren dalam setiap bank.
5. Jenis-jenis bank meliputi:
a. Berdasarkan undang-undang jenis bank ada tiga,
yaitu: bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat.
b. Berdasarkan kepemilikan modalnya, jenis bank
antara lain: bank pemerintah, bank swasta nasional, bank swasta asing, dan
kerja sama bank swasta nasional atau swasta asing.
DAFTAR PUSTAKA
5. Subroto, Djoko. Daru Wahyuni. 2008 . Ilmu
Pengetahuan Sosial Ekonomi 3. Jakarta : Bumi Aksara.
6. Deliarnov, Drs,. M. Sc. Ilmu Pengetahuan Sosial
Ekonomi. 2007. Pekanbaru
: Erlangga.
7. Suyanto. Nurhadi. 2007. Ilmu Pengetahuan
social Ekonomi.Yogyakarta : Erlangga.
8. http://www.google.com. 31 April 2010. Uang dan
Lembaga Keuangan.
No comments:
Post a Comment