Showing posts with label sejarah. Show all posts
Showing posts with label sejarah. Show all posts

Wednesday, 9 March 2016

Sejarah Pergerakan Indonesia


PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Seiring dengan perkembangan zaman bahwa sejarah  kemerdekaan Indonesia tak terlepas dari awal lahirnya organisasi-organisasi pergerakan perjuangan kebangsaan Indonesia Modern, untuk itu perlu dikaji dan dibahas bahwa perjuangan rakyat Indonesia dalam mencapai kemerdekaan sangat panjang dan berliku serta membutuhkan korban yang tidak sedikit jumlahnya. Salah satu dari organisasi tersebut adalah Sarekat Islam.
Organisasi Serikat Islam pada awalnya merupakan perkumpulan pedagang-pedagang Islam. Organisasi ini dirintis pada tahun 1909 oleh R.M. Tirto Adi Suryo pada tahun 1909 dengan tujuan untuk melindungi hak-hak pedagang pribumi Muslim dari monopoli dagang yang dilakukan untuk pedagang-pedagang besar Tionghoa.

B.     Batasan Masalah
Sesuai dengan latar belakang masalah maka materi yang dikaji akan difokuskan pada pembahasan mengenai aspek berikut :
1)      Latar Berdirinya Organisasi Sarekat Islam
2)      Berdirinya Organisasi Sarekat Islam
3)      Kepengurusan Organisasi Sarekat Islam
4)      Arah Organisasi dan Perkembangannya
5)      Pengaruhnya dalam mewujudkan Indonesia merdeka

C.    Rumusan masalah
Berdasarkan batasan masalah maka, dapat dirumuskan permasalahannya yaitu sebagai berikut :
1)      Apa yang melatarbelakangi berdirinya Organisasi Sarekat Islam ?
2)      Bagaimanakah proses berdirinya Organisasi Sarekat Islam ?
3)      Bagaimana bentuk kepengurusan Organisasi Sarekat islam ?
4)      Kemana arah Organisasi dan perkembangannya ?
5)      Apa pengaruhnya dalam mewujudkan Indonesia Merdeka ?

D.    Tujuan
Pada pembuatan makalah ini, penulis memiliki maksud dan tujuan untuk menjawab rumusan masalah diatas yang akan dikemukakan pada subbab. Adapun ruang lingkup pembahasan mencakup hal dibawah ini :
1.      Bertujuan untuk menjelaskan Latarbelakang berdirinya Organisasi Sarekat islam
2.       Bertujuan untuk menjelaskan Proses berdirinya organisasi
3.      Bertujuan untuk menjelaskan Arah organisasi dan perkembangannya
4.      Bertujuan untuk menjelaskan pengaruhnya dalam mewujudkan Indonesia Merdeka
BAB II

A.    Latar Belakang Berdirinya
Organisasi Serikat Islam pada awalnya merupakan perkumpulan pedagang-pedagang Islam. Organisasi ini dirintis pada tahun 1909 oleh R.M. Tirto Adi Suryo pada tahun 1909 dengan tujuan untuk melindungi hak-hak pedagang pribumi Muslim dari monopoli dagang yang dilakukan untuk pedagang-pedagang besar Tionghoa.
Namun pada tahun 1911 di Solo, Haji Samanhudi (seorang pengusaha batik) mendirikan sebuah perkumpulan bernama Sarekat Dagang Islam. Lahirnya sarekat Dagang Islam ini didorong oleh faktor ekonomi dan agama[1].
Latar belakang ekonomis perkumpulan ini ialah perlawanan dagang antara (penyalur) oleh orang Cina,[2] pada saat itu orang-orag china memegang monopoli di bidang perdagangan bahan baku batik. Akibat monopoli di bidang perdagangan tersebut sangat terasa bagi pengusaha Indonesia, terutama dalam usaha untuk mendapatkan barang-barang kebutuhan bahan baku untuk keperluan membatik.
Di bawah pimpinan H. Samanhudi perkumpulan ini berkembang pesat hingga menjadi perkumpulan yang berpengaruh dan akhirnya pada tahun 1912 oleh pimpinannya yang baru yaitu Haji Omar Said Cokroaminoto namanya diubah menjadi Sarekat Islam . Hal ini dilakukan agar organisasi ini tidak hanya bergerak dalam bidang ekonomi, tapi juga dalam bidang lain seperti politik[3]. Walaupun dalam anggaran dasarnya tidak terlihat adanya unsur politik, tapi dalam kegiatannya SI menaruh perhatian besar terhadap unsur-unsur politik dan menentang ketidakadilan serta penindasan yang dilakukan oleh pemerintah kolonial. Artinya SI memiliki jumlah anggota yang banyak sehingga menimbulkan kekhawatiran pihak belanda.

B.     Berdiri
1.      Sarekat Dagang Islam
Serikat Dagang Islam didirikan pada tanggal 27 Maret 1909 di rumah Tirto Adhi Soerjo di Bogor dengan keluarga Badjenet, namun baru mendapat peresmian dari pihak pemerintah Hindia-Belanda pada tanggal 5 April 1909. Pada perjalanannya terjadi perbedaan pandangan dan tujuan organisasi antara Tirto Adhi dan Badjenet, Tirto Adhi menghendaki organisasi di arahkan kepada suatu pergerakan dalam bidang politik sedangkan keluarga Badjenet hanya semata-mata untuk kepentingan dagang.
2.      Sarekat Islam
Dengan keluarnya keluarga Badjenet dari keanggotaan SDI, maka arah dan tujuan SDI diwarnai gerakan dalam bidang politik. Untuk masuk ke kota-kota kecil, maka Tirto Adhi menganjurkan untuk didirikan Serikat Dagang Islam di Solo yang di ketua oleh Haji Samanhoedi pada tanggal 9 November 1911. Dalam penyusunan dasar organisasi maka dagangnya dihilangkan menjadi Sarekat Islam. Sejak itulah organisasi ini mulai mengubah langkah pergerakannya dari bidang ekonomi ke arah bidang politik.[4]

C.    Kepengurusan
1.      Susunan kepengurusan
Susunan kepengurusan Serikat Dagang Islam yang berdiri pada tanggal 27 Maret 1909 di Bogor
Presiden                      : Sjech Achmad bin Abdoelrachman Badjenet
Wakil Presiden            : dr. Mohamad Dagrim
Komisaris                    : Sjech Achmad bin Said Badjenet. Sjech Galib bin
Said Tebe. Sjech Mohamad bin Badjenet, Mas Railoes, dan Haji Mohamad Arsad
Kasir                            : Sjech Said bin Abdurrachman Badjenet
Secretaries-Adviseur   :  R.M. Tirto Adhi Soerjo[5].

2.      Tujuan organisasi
1.      Memajukan perdagangan
2.      Memberikan pertolongan kepada anggotanya yang mengalami kesukaran dalam bidang usaha
3.      Memajukan kepentingan jasmani dan rohani penduduk asli
4.      Memajukan pengajaran dan semua usaha yang mempercepat naiknya derajat rakyat.
5.      Memajukan kehidupan beragama
6.      Memperbaiki pendapat-pendapat yang keliru mengenai agama Islam.

D.    Arah Organisasi dan Perkembangannya
1.      Organisasi Sosial
2.      Politik
Perkembangan Organisasi Sarekat Islam semakin Pesat, yang memiliki cabang-cabang di berbagai daerah, untuk mempermudah pengawasan terhadab cabang tersebut maka pada kongres Sarekat Islam di Yogayakarta pada tahun 1914, HOS Tjokroaminoto terpilih sebagai Ketua Sarekat Islam yang membentuk Central Serikat Islam (CSI).[6] Ia berusaha tetap mempertahankan keutuhan dengan mengatakan bahwa kecenderungan untuk memisahkan diri dari Central Sarekat Islam harus dikutuk dan persatuan harus dijaga karena Islam sebagai unsur penyatu.
Politik Kanalisasi Idenburg cukup berhasil, karena Central Sarekat Islam baru diberi pengakuan badan hukum pada bulan Maret 1916 dan keputusan ini diambil ketika ia akan mengakhiri masa jabatannya. Idenburg digantikan oleh Gubernur Jenderal van Limburg Stirum (1916-1921). Gubernur Jenderal baru itu bersikap agak simpatik terhadap Sarekat Islam.
Namun sebelum Kongres Sarekat Islam Kedua tahun 1917 yang diadakan di Jakarta muncul aliran revolusionaer sosialistis yang dipimpin oleh Semaun. Pada saat itu ia menduduki jabatan ketua pada SI lokal Semarang. Walaupun demikian, kongres tetap memutuskan bahwa tujuan perjuangan Sarekat Islam adalah membentuk pemerintah sendiri dan perjuangan melawan penjajah dari kapitalisme yang jahat. Dalam Kongres itu diputuskan pula tentang keikutsertaan partai dalam Voklsraad. HOS Tjokroaminoto (anggota yang diangkat) dan Abdul Muis (anggota yang dipilih) mewakili Sarekat Islam dalam Dewan Rakyat (Volksraad).
Pada Kongres Sarekat Islam Ketiga tahun 1918 di Surabaya, pengaruh Sarekat Islam semakin meluas. Sementara itu pengaruh Semaun menjalar ke tubuh SI. Ia berpendapat bahwa pertentangan yang terjadi bukan antara penjajah-penjajah, tetapi antara kapitalis-buruh. Oleh karena itu, perlu memobilisasikan kekuatan buruh dan tani disamping tetap memperluas pengajaran Islam. Dalam Kongres SI Keempat tahun 1919, Sarekat Islam memperhatikan gerakan buruh dan Sarekat Sekerja karena hal ini dapat memperkuat kedudukan partai dalam menghadapi pemerintah kolonial. Namun dalam kongres ini pengaruh sosial komunis telah masuk ke tubuh Central Sarekat Islam (CSI) maupun cabang-cabangnya. Dalam Kongres Sarekat Islam kelima tahun 1921, Semaun melancarkan kritik terhadap kebijaksanaan Central Sarekat Islam yang menimbulkan perpecahan.
Rupanya benih perpecahan semakin jelas dan dua aliran itu tidak dapat dipersatukan kembali. Dalam Kongres Luar Biasa Central Sarekat Islam yang diselenggarakan tahun 1921 dibicarakan masalah disiplin partai. Abdul Muis (Wakil Ketua CSI) yang menjadi pejabat Ketua CSI menggantikan Tjokroaminoto yang masih berada di dalam penjara, memimpin kongres tersebut. Akhirnya Kongres tersebut mengeluarkan ketetapan aturan Disiplin Partai[7]. Artinya, dengan dikeluarkannya aturan tersebut, golongan komunis yang diwakili oleh Semaun dan Darsono, dikeluarkan dari Sarekat Islam. Dengan pemecatan Semaun dari Sarekat Islam, maka Sarekat Islam pecah menjadi dua, yaitu Sarekat Islam Putih yang berasaskan kebangsaan keagamaan di bawah pimpinan Tjokroaminoto dan Sarekat Islam Merah yang berasaskan komunis di bawah pimpinan Semaun yang berpusat di Semarang.
Pada Kongres Sarekat Islam Ketujuh tahun 1923 di Madiun diputuskan bahwa Central Sarekat Islam digantikan menjadi Partai Sarekat Islam (PSI). dan cabang Sarekat Islam yang mendapat pengaruh komunis menyatakan diri bernaung dalam Sarekat Rakyat yang merupakan organisasi di bawah naungan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Pada periode antara tahun 1911-1923 Sarekat Islam menempuh garis perjuangan parlementer dan evolusioner. Artinya, Sarekat Islam mengadakan politik kerja sama dengan pemerintah kolonial. Namun setelah tahun 1923, Sarekat Islam menempuh garis perjuangan nonkooperatif. Artinya, organisasi tidak mau bekerja sama dengan pemerintah kolonial, atas nama dirinya sendiri. Kongres Partai Sarekat Islam tahun 1927 menegaskan bahwa tujuan perjuangan adalah mencapai kemerdekaan nasional berdasarkan agama Islam. Karena tujuannya adalah untuk mencapai kemerdekaan nasional maka Partai Sarekat Islam menggabungkan diri dengan Pemufakatan Perhimpunan-Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI).
Pada tahun 1927 nama Partai Sarekat Islam ditambah dengan “Indonesia” untuk menunjukan perjuangan kebangsaan dan kemudian namanya menjadi Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII).[8] Perubahan nama itu dikaitkan dengan kedatangan dr. Sukiman dari negeri Belanda. Namun dalam tubuh PSII terjadi perbedaan pendapat antara Tjokroaminoto yang menekankan perjuangan kebangsaan di satu pihak, dan di pihka lain dr. Sukiman yang menyatakan keluar dari PSII dan mendirikan Partai Islam Indonesia (PARI). Perpecahan ini melemahkan PSII. Akhirnya PSII pecah menjadi PSII Kartosuwiryo, PSII Abikusno, PSII, dan PARI dr. Sukiman

E.     Pengaruhnya dalam Mewujudkan Indonesia Merdeka
1.      Organisasi Sarekat Islam memiliki Peranan penting dalam penyatuan masyarakat dalam  mewujudkan kemerdekaan Indonesia.
2.      Dengan adanya Sarekat Islam telah memberikan semangat bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan, terutama dari tujuan awalnya yaitu mendapatkan hak-hak para pedagang batik di Pulau Jawa dari bangsa China.
3.      Sarekat Islam sebagai pemersatu umat Islam dan membangkitkan semangat nasionalisme
4.      Sarekat Islam juga sebagai Cikal bakal lahirnya berbagai partai politik dan berbagai aliran sebagai penambah kazhanah percaturan politik sebelum kemerdekaan bangsa Indonesia.







BAB III
P E N U T U P
A.    Kesimpulan
Sarekat Islam merupakan sebuah organisasi yang berdiri pada tahun 1909 dengan nama Sarekat Dagang Islam. Namun pada tahun 1911 berganti nama menjadi Sarekat Islam, dimana pada awalnya organisasi ini hanya bergerak di bidang Sosial-Budaya seiring perkembangannya alirannya berubah haluan menjadi bersifat Politik.
Organisasi Sarekat Islam ini memiliki peranan yang sangat penting dalam mewujudkan kemerdekaan, dimana organisasi ini telah berhasil menimbulkan rasa nasionalisme dan rasa persatuan bahwa kita bangsa Indonesia harus bisa menumpas penjajahan dan harus meraih kemerdekaan. SI telah berhasil mencetak kaum-kaum Intelektual.

B.     Kritik dan Saran
1.      Makalah ini hendaknya dilengkapi dengan buku sumber yang lebih banyak sehingga pemahaman materi lebih rinci dan  lebih banyak perbandingannya.
2.      Makalah ini diharabkan bisa dijadikan bahan pembelajaran untuk materi yang tercakup.



DAFTAR PUSTAKA

Enar, Fatimah. 2008.  Kapita Selekta Sejarah Indonesia dan Dunia. Padang : Program Belajar
Jarak Jauh Unit Pembina Regional III IKIP Padang 1982.
Noer, Deliar. 1994. Gerakan Moderen Islam di Indonesia 1900-1942. Jakarta : PT Pustaka
LP3ES.
Poesponegoro, Marwati Djoened, Dkk. 1992. Sejarah Nasional Indonesia V. Jakarta : Balai
Pustaka.
Sudiyo. 2002. Pergerakan Nasional Mencapai & Mempertahankan Kemerdekaan. Jakarta : PT
Rineka Cipta.
Syamdani. 2012. Tan Malaka Nasionalisme seorang Revolusioner. Jakarta : TERAS
Setianto, Yudi.  Sarekat Islam: Gerakan Awal Nasional-Religius Di Indonesia.






[1] Fatimah Enar, Kapita Selekta Sejarah Indonesia dan Dunia, hlm. 8
[2]Marwati djoened Poesponegoro, Sejarah Nasional Indonesia V, hlm.183
[3] Deliar Noer, Gerakan Moderen Islam di Indonesia 1900-1942, hlm. 114
[4] Sudiyo, Pergerakan Nasional Mencapai dan Mempertahankan Kemerdekaan, Hlm. 30-31
[5] Ibid, hlm. 29
[6] Fatimah Enar, Kapita Selekta Indonesia dan Dunia, Hlm. 9
[7][7] Syamdani, Tan Malaka Nasionalisme Seorang Revolusioner, Hlm. 88-89
[8] Fatimah Enar, Kapita Selekta Sejarah Indonesia dan Dunia, hlm. 3

Tuesday, 8 March 2016

Pancasila Sebagai Dasar Negara


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.

1.2. Rumusan Masalah
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
a.       Apa arti Pancsila?
b.      Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia?
c.       Bagaimana penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
d.      Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?



BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
1.      Tidak boleh melakukan kekerasan
2.      Tidak boleh mencuri
3.      Tidak boleh berjiwa dengki
4.      Tidak boleh berbohong
5.      Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Pancasila yang dikemukakan dalan sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari Negara Indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan. Landasan atau atau dasar itu haruslah kuat dan kokoh agar gedung yang berdiri di atasnya akan tetap tegak sentosa untuk selama-lamanya. Landasan itu harus pula tahan uji terhadap serangan-serangan baik dari dalam maupun dari luar.
Sidang Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) telah menerima secara bulat pancasila itu sebagai dasar Negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus Pancasila tercantum secara resmi dalam pembukaan UUD RI. UUD yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan Negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa. Peraturan-peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul berhubung dengan penyelenggaraan dan perkembangan Negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik, yang menjadi pelaksana dari UUD.
Oleh karena pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara sebagaimana tercantum jelas dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah RI haruslah pula sejiwa denga pancasila. Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa pancasila.

2.2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang Dasar bagi Negara Republik Indeonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UDD tersebut kita temukan dasar Negara “Pancasila”. Oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Akibat hukum dari disahkanya pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila sebagai dasar Negara dapat memebri akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila. Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.

2.3. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis. 

2.4. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “maka sisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada”.
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1.      Pancsila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan
2.      Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)
3.      Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)

2.5. Sila-sila Pancasila
2.5.1.      Sila Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

2.5.2.      Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain.

2.5.3.      Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
2.6. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya. 

2.7. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.


BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.

3.2. Saran-Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.


DAFTAR PUSTAKA

Srijanto Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara Sekolah Menngah Umum. Surakarta; PT. Pabelan.
Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.

NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.